Upah buruh pelabuhan Makassar naik 22%

Rabu, 15 Januari 2014 - 16:56 WIB
Upah buruh pelabuhan...
Upah buruh pelabuhan Makassar naik 22%
A A A
Sindonews.com - Upah Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan Makassar naik 22 persen, dari Rp96 ribu menjadi Rp118.500 per orang per shift yang mulai berlaku pada Januari tahun ini.

Ketua Tim Pembahasan Tarif TKBM dan Ongkos Pelabuhan Pemuatan dan Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPP/OPT) HM Siddiq mengungkapkan, dengan kenaikan ini pasti akan berimbas pada kenaikan biaya OPP/OPT. Hanya saja, kenaikan tersebut merupakan bentuk penyesuaian, sebab dalam dua tahun kenaikan upah tidak pernah dilakukan.

“Imbasnya OPP dan OPT juga naik 17 persen. Sehingga sejumlah komoditas seperti semen dan kakao mengalami kenaikan biaya angkut yakni naik Rp7 ribu sampai Rp8 ribu per ton,” ungkapnya, Rabu (15/1/2014).

Dia menjelaskan, dengan kenaikan itu maka telah melampaui upah minimum kota (UMK) Makassar Rp1,9 juta perbulan. Dan untuk menambah kelayakan hidup, buruh pelabuhan Makassar juga mendapatkan biaya tambahan untuk membeli beras, biaya transportasi serta uang makan. Apalagi jumlah tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan Makassar mengalami penurunan setiap tahun.

“Jumlah buruh pelabuhan saat ini sekitar 900 orang. Ini terkait larangan pemerintah yang melarang adanya penambahan mengingat ke depan sistem bongkar muat di pelabuhan akan lebih banyak menggunakan mesin,” kata Siddiq.

Diketahui, setiap shift terhitung delapan jam. Satu jam di antaranya digunakan untuk istirahat. Jika dalam satu bulan ada 21 hari kerja, maka pekerja bisa memperoleh Rp2,4 juta perbulan. Adapun penentuan kenaikan ditetapkan secara bersama antara dewan pengupahan, perwakilan buruh, pemerintah, dan 40 perusahaan bongkar muat yang ada di pelabuhan Makassar.

Kepala Bidang Pengawasan Dan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Hadirman mengungkapkan, jika perusahaan bongkar muat di pelabuhan memang harus mengikuti standar upah yang ditetapkan.

“Kami akan evaluasi, jika ada perusahaan yang tidak menerapkan standar upah minimum akan diberikan sanksi. Perusahaan sendiri hanya diberi batas penyesuaian dua bulan sejak ketetapan UMK,” katanya.

Ketua Indonesian National Ship-Owners Asossiation (INSA) Makassar, Zulkifli mengatakan, kenaikan ongkos bongkar muat pelabuhan Makassar akan memberatkan pengusaha perkapalan karena memicu naiknya biaya pengangkutan. Meski demikian, dia berharap kenaikan tersebut akan meningkatkan pelayanan dan fasilitas pelabuhan.

“Pengusaha mematuhi saja keputusan ini karena ditetapkan sesuai dengan kesepakatan bersama. Kita sesuaikan saja biayanya,” katanya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
11 menit yang lalu
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
1 jam yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
3 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal MotoGP Mandalika...
Jadwal MotoGP Mandalika 2025, Mampukah Marc Marquez Naik Podium?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved