Upah buruh pelabuhan Makassar naik 22%

Rabu, 15 Januari 2014 - 16:56 WIB
Upah buruh pelabuhan Makassar naik 22%
Upah buruh pelabuhan Makassar naik 22%
A A A
Sindonews.com - Upah Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan Makassar naik 22 persen, dari Rp96 ribu menjadi Rp118.500 per orang per shift yang mulai berlaku pada Januari tahun ini.

Ketua Tim Pembahasan Tarif TKBM dan Ongkos Pelabuhan Pemuatan dan Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPP/OPT) HM Siddiq mengungkapkan, dengan kenaikan ini pasti akan berimbas pada kenaikan biaya OPP/OPT. Hanya saja, kenaikan tersebut merupakan bentuk penyesuaian, sebab dalam dua tahun kenaikan upah tidak pernah dilakukan.

“Imbasnya OPP dan OPT juga naik 17 persen. Sehingga sejumlah komoditas seperti semen dan kakao mengalami kenaikan biaya angkut yakni naik Rp7 ribu sampai Rp8 ribu per ton,” ungkapnya, Rabu (15/1/2014).

Dia menjelaskan, dengan kenaikan itu maka telah melampaui upah minimum kota (UMK) Makassar Rp1,9 juta perbulan. Dan untuk menambah kelayakan hidup, buruh pelabuhan Makassar juga mendapatkan biaya tambahan untuk membeli beras, biaya transportasi serta uang makan. Apalagi jumlah tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan Makassar mengalami penurunan setiap tahun.

“Jumlah buruh pelabuhan saat ini sekitar 900 orang. Ini terkait larangan pemerintah yang melarang adanya penambahan mengingat ke depan sistem bongkar muat di pelabuhan akan lebih banyak menggunakan mesin,” kata Siddiq.

Diketahui, setiap shift terhitung delapan jam. Satu jam di antaranya digunakan untuk istirahat. Jika dalam satu bulan ada 21 hari kerja, maka pekerja bisa memperoleh Rp2,4 juta perbulan. Adapun penentuan kenaikan ditetapkan secara bersama antara dewan pengupahan, perwakilan buruh, pemerintah, dan 40 perusahaan bongkar muat yang ada di pelabuhan Makassar.

Kepala Bidang Pengawasan Dan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Hadirman mengungkapkan, jika perusahaan bongkar muat di pelabuhan memang harus mengikuti standar upah yang ditetapkan.

“Kami akan evaluasi, jika ada perusahaan yang tidak menerapkan standar upah minimum akan diberikan sanksi. Perusahaan sendiri hanya diberi batas penyesuaian dua bulan sejak ketetapan UMK,” katanya.

Ketua Indonesian National Ship-Owners Asossiation (INSA) Makassar, Zulkifli mengatakan, kenaikan ongkos bongkar muat pelabuhan Makassar akan memberatkan pengusaha perkapalan karena memicu naiknya biaya pengangkutan. Meski demikian, dia berharap kenaikan tersebut akan meningkatkan pelayanan dan fasilitas pelabuhan.

“Pengusaha mematuhi saja keputusan ini karena ditetapkan sesuai dengan kesepakatan bersama. Kita sesuaikan saja biayanya,” katanya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8188 seconds (0.1#10.140)