HT bantah Tutut ambil alih MNCTV
A
A
A
Sindonews.com - President & CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) membantah Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dan orang-orang dekatnya termasuk anaknya Dandy Rukmana mengambil alih dan kembali bekerja di MNCTV pada Sabtu (11/1/2014).
"Kabar yang diberitakan oleh media lokal bahwa Tutut telah mengambil alih MNCTV adalah kabar yang tidak benar. Tidak ada satupun dari eks direktur TPI (nama MNCTV dulu) yang telah mulai bekerja maupun mendapat akses untuk masuk ke dalam MNCTV," kata dia dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (16/1/2014).
HT menjelaskan bahwa PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) tetap memiliki kontrol penuh dalam mengendalikan MNCTV. Dia juga menegaskan bahwa MNCN tidak terlibat dalam Putusan Mahkamah Agung.
"Saya menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung yang keluar baru-baru ini tidak melibatkan MNC dalam gugatan tersebut. MNCN tetap menjadi pemilik yang sah dan tidak berkewajiban untuk mengembalikan stasiun MNCTV," tandas HT.
MNCTV, dia menambahkan, hingga saat ini tetap beroperasi secara normal dengan menayangkan program-program regulernya.
Sekedar mengingatkan, Direktur PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) Mohammad Jarman pada Sabtu lalu datang ke komplek studio MNCTV di Jalan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Pondok Gede mengaku untuk bekerja.
"Kami datang jam 11.00 WIB ke sini mau kerja karena selesai MA, ini (MNCTV) punya kita," kata dia saat itu.
Terkait hal tersebut, direksi MNCTV berharap tidak ada lagi kelompok orang-orang yang datang sewenang-wenang ke MNCTV dengan maksud menduduki MNCTV. Selain itu, direksi juga berharap semua pihak dapat mematuhi hukum.
Direksi MNCTV dalam keterangan sebelumnya menjelaskan bahwa pemegang saham mayoritas perusahaan adalah MNCN. MNCN sebagai pemegang saham mayoritas MNCTV tidak pernah digugat di pengadilan manapun atau pihak yang bersengketa di pengadilan. Dengan demikian, jika terjadi permasalah dengan pihak lain, bukan menjadi permasalahan MNCN.
"Kabar yang diberitakan oleh media lokal bahwa Tutut telah mengambil alih MNCTV adalah kabar yang tidak benar. Tidak ada satupun dari eks direktur TPI (nama MNCTV dulu) yang telah mulai bekerja maupun mendapat akses untuk masuk ke dalam MNCTV," kata dia dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (16/1/2014).
HT menjelaskan bahwa PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) tetap memiliki kontrol penuh dalam mengendalikan MNCTV. Dia juga menegaskan bahwa MNCN tidak terlibat dalam Putusan Mahkamah Agung.
"Saya menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung yang keluar baru-baru ini tidak melibatkan MNC dalam gugatan tersebut. MNCN tetap menjadi pemilik yang sah dan tidak berkewajiban untuk mengembalikan stasiun MNCTV," tandas HT.
MNCTV, dia menambahkan, hingga saat ini tetap beroperasi secara normal dengan menayangkan program-program regulernya.
Sekedar mengingatkan, Direktur PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) Mohammad Jarman pada Sabtu lalu datang ke komplek studio MNCTV di Jalan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Pondok Gede mengaku untuk bekerja.
"Kami datang jam 11.00 WIB ke sini mau kerja karena selesai MA, ini (MNCTV) punya kita," kata dia saat itu.
Terkait hal tersebut, direksi MNCTV berharap tidak ada lagi kelompok orang-orang yang datang sewenang-wenang ke MNCTV dengan maksud menduduki MNCTV. Selain itu, direksi juga berharap semua pihak dapat mematuhi hukum.
Direksi MNCTV dalam keterangan sebelumnya menjelaskan bahwa pemegang saham mayoritas perusahaan adalah MNCN. MNCN sebagai pemegang saham mayoritas MNCTV tidak pernah digugat di pengadilan manapun atau pihak yang bersengketa di pengadilan. Dengan demikian, jika terjadi permasalah dengan pihak lain, bukan menjadi permasalahan MNCN.
(rna)