BSDE tangguhkan IPO Puradelta Lestari
A
A
A
Sindonews.com - PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) berencana menangguhkan penawaran perdana saham (initial public offering/IPO) anak usahanya, PT Puradelta Lestari. Hal ini dikarenakan kondisi pasar saham yang masih belum stabil.
"Kita masih belum bisa bilang dua tahun lagi akan IPO atau tidak, karena kondisi market kan masih belum stabil. Kita masih ekspektasi tahun ini atau kapan karena melihat kondisi pasar," terang Corporate Secretary BSDE, Hermawan Wijaya di Pacific Place, Jakarta, Senin (27/1/2014).
Karena kondisi yang belum kondusif tersebut, Hermawan menerangkan, pihak manajemen pun belum bisa memastikan berapa besar porsi saham yang akan dilepas. Termasuk berapa target raihan dana yang ingin dicapai perusahaan, karena masih melihat keputusan pemegang saham.
"Saya belum bisa putuskan mungkin enggak sama dengan prediksi kita pada 2013," kata Hermawan.
Namun demikian, terkait dengan aturan IPO yang dikeluarkan otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) yang disosialisasikan hari ini, pihaknya memastikan tidak akan terpengaruh, karena sudah filling ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sudah ada komisaris independen, audit komite dan internal audit sudah punya jadi enggak masalah," pungkasnya.
"Kita masih belum bisa bilang dua tahun lagi akan IPO atau tidak, karena kondisi market kan masih belum stabil. Kita masih ekspektasi tahun ini atau kapan karena melihat kondisi pasar," terang Corporate Secretary BSDE, Hermawan Wijaya di Pacific Place, Jakarta, Senin (27/1/2014).
Karena kondisi yang belum kondusif tersebut, Hermawan menerangkan, pihak manajemen pun belum bisa memastikan berapa besar porsi saham yang akan dilepas. Termasuk berapa target raihan dana yang ingin dicapai perusahaan, karena masih melihat keputusan pemegang saham.
"Saya belum bisa putuskan mungkin enggak sama dengan prediksi kita pada 2013," kata Hermawan.
Namun demikian, terkait dengan aturan IPO yang dikeluarkan otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) yang disosialisasikan hari ini, pihaknya memastikan tidak akan terpengaruh, karena sudah filling ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sudah ada komisaris independen, audit komite dan internal audit sudah punya jadi enggak masalah," pungkasnya.
(izz)