Tunggakan pajak di Jateng Rp1,4 T

Selasa, 28 Januari 2014 - 17:43 WIB
Tunggakan pajak di Jateng...
Tunggakan pajak di Jateng Rp1,4 T
A A A
Sindonews.com - Meski pencapaian penerimaan pajak tahunan di Kanwil DJP Jateng I terealisasi sekitar Rp12,9 triliun, namun jumlah tunggakan wajib pajak yang belum tertagih sampai akhir Desember 2013 sebesar Rp1,424 triliun.

Untuk mengurangi jumlah tersebut, Kanwil DJP Jateng I hari ini melakukan penyitaan terhadap harta benda miliki 33 wajib pajak yang membandel, yang ada 17 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Wilayah Kanwil Jateng I.

Kepala Kanwil DJP Jateng I, Edi Slamet Irianto mengungkapkan, penyitaan terhadap aset wajib pajak membandel dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Jateng I. Aset yang disita rata-rata berupa tanah, bangunan dan logam mulia.

Penyitaan dilakukan karena yang bersangkutan atau wajib pajak sudah melewati batas waktu pembayaran yang telah ditetapkan. "Kita tidak serta merta melakukan penyitaan, sebelumnya kita sudah meningatkan, kemudian kita kasih surat teguran, surat paksa, namun tetap tidak diindahkan. Akhirnya kami melakukan penyitaan," katanya, Selasa (28/1/2014).

Edi mengatakan, wajib pajak di wilayah Jateng I rata-rata badan usaha dengan tunggakan pajak mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. "Kita berkomitmen akan terus mengejar wajib pajak yang mengemplang pajak, karena memang ini sudah diamanatkan UU," jelasnya.

Pajak sebagai penopang utama pembangunan di Indonesia dewasa ini memerlukan adanya peran serta dari seluruh elemen masyarakat. Hal ini dapat dilihat dengan terus digenjotnya penerimaan negara dari sektor pajak.

Penerimaan pajak tidak akan tercapai dengan maksimal tanpa adanya dukungan dan kesadaran dari masyarakat. "Memang tidaklah mudah untuk menggugah kepedulian masyarakat untuk taat dalam membayar pajak," katanya.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I, Rafael Alun Trisambodo menambahkan, tindakan penyitaan terhadap aset wajib pajak, mempunyai peran yang sangat strategis sebagai bentuk penegakan hukum dalam rangka mengamankan penerimaan negara.

Dia menjelaskan, dari realisasi pencairan piutang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2013 sebesar Rp171,162 miliar. "Dapat dikatakan hasil penagihan aktif tahun lalu tercapai 119,30 persen dari pencairan 2012 sebesar Rp143,473 miliar," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0736 seconds (0.1#10.140)