Distribusi BBM pelabuhan didesak tak gunakan tangki

Selasa, 28 Januari 2014 - 19:55 WIB
Distribusi BBM pelabuhan didesak tak gunakan tangki
Distribusi BBM pelabuhan didesak tak gunakan tangki
A A A
Sindonews.com - Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat kebijakan agar disitribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BUPIUNU) tidak menggunakan tangki. Hal itu untuk menghindari maraknya penyelundupan dengan cara memindahkan BBM bersubsidi ke tangki BBM non subsidi.

"Kami mendesak agar Menteri ESDM membuat ketentuan kepada BUPIUNU agar penjualan BBM non subsidi tidak menggunakan mobil tangki tapi melalui SPOB tanker atau tongkang," ucap Direktur Puskepi Sofyano Zakaria, di Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Dia menjelaskan, maraknya penyalahgunaan BBM subsidi melalui kawasan pelabuhan sudah cukup lama terjadi. Di antaranya, di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan pelabuhan lain di luar Jakarta.

"Banyak penyelundupan di pelabuhan di luar Jakarta karena BBM non subsidi dijual langsung ke kapal-kapal dengan melalui mobil tangki BBM. Maka harus diubah agar tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak," kata Sofyano.

Sementara, Anggota Komisi VII DPR Milton Pakpahan mengatakan, penyelundupan seperti ini harus segera dihentikan. Lantaran penyelundupan BBM seperti ini jika dibiarkan akan merugikan negara.

"Memang susah membedakan kendaraan tangki BBM bersubsidi dan non subsidi dari pelaksana tugas PSO (Pertamina, AKR dan Surya Parna Niaga) maupun Badan Usaha Niaga Umum lainnya," kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, perbedaan BBM non subsidi dan subsidi tidak bisa dibedakan. Adapun yang dapat membedakan terletak pada berkas atau dokumennya saja.

"Kami (DPR) meminta agar pemerintah segera melakukan tindakan nyata dengan melakukan pengawasan dan penertiban pada titik pengisian BBM non subsidi di kawasan pelabuhan," pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6607 seconds (0.1#10.140)