Dongkrak penerimaan PBB, Salatiga siap jemput bola
A
A
A
Sindonews.com - Pemkot Salatiga siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Salah satu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat adalah pelayanan jemput bola dengan menggunakan mobil keliling.
Langkah itu dilakukan untuk mendongkrak penerimaan PBB 2014 dan tahun selanjutnya serta mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor kecamatan atau bank yang ditunjuk Pemkot Salatiga untuk membayar PBB.
Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Salatiga, Fakruroji didamping Kabag Humas Setda Kota Salatiga Adi Setiarso mengatakan, potensi penerimaan PBB pada 2014 cukup besar, yakni mencapai Rp6 miliar.
Karena itu, lanjut dia, pemkot akan berupaya untuk memaksimalkan penerimaan PBB. "Kami sudah melakukan berbagai upaya persiapan untuk mengelola PBB mulai dari regulasi, SDM, sarana dan prasarana, software oracle (aplikasi pbb), jaringan komputer, komputer operasional, printtonic (cetak cepat), ruang pelayanan di Kantor DPPKAD dan kecamatan, blangko SPPT, dan mobil pelayanan keliling. Kami juga sudah membuat MoU dengan bank untuk pelayanan pembayaran PBB," kata Fakruroji, Rabu (29/1/2014).
Pihaknya mengaku telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait peralihan pengelolaan PBB dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke Pemkot Salatiga. Dan pegawai yang menangani pengelolaan PBB telah mengikuti pelatihan di kantor perpajakan.
"Mereka (pegawai) juga telah mengikuti pelatihan pengoperasionalan komputer dan perangkat yang digunakan dalam mengelola pajak," ujarnya.
Sementara, tingkat kesadaran masyarakat Kota Salatiga dalam membayar PBB dinilai masih rendah. Buktinya, setiap tahun nilai tunggakan pembayaran PBB rata-rata mencapai Rp1 miliar.
"Nilai tunggakan PBB cukup tinggi. Dan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini, terhitung dari 2003 hingga 2012 hingga akhir Desember 2013, akumulasi nilai tunggakan PBB mencapai Rp13 miliar," kata Adi Setiarso.
Menurut dia, Pemkot Salatiga tetap akan melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya membayar PBB. Ini dilakukan agar tunggakkan PBB bisa segera terbayar.
"Pada 2014 nanti, pengelolaan PBB dari pusat akan dialihkan ke daerah. Karena itu, kami akan berupaya semaksimal mungkin agar pengelolaan PBB bisa baik dan tidak ada tunggakan," pungkasnya.
Langkah itu dilakukan untuk mendongkrak penerimaan PBB 2014 dan tahun selanjutnya serta mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor kecamatan atau bank yang ditunjuk Pemkot Salatiga untuk membayar PBB.
Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Salatiga, Fakruroji didamping Kabag Humas Setda Kota Salatiga Adi Setiarso mengatakan, potensi penerimaan PBB pada 2014 cukup besar, yakni mencapai Rp6 miliar.
Karena itu, lanjut dia, pemkot akan berupaya untuk memaksimalkan penerimaan PBB. "Kami sudah melakukan berbagai upaya persiapan untuk mengelola PBB mulai dari regulasi, SDM, sarana dan prasarana, software oracle (aplikasi pbb), jaringan komputer, komputer operasional, printtonic (cetak cepat), ruang pelayanan di Kantor DPPKAD dan kecamatan, blangko SPPT, dan mobil pelayanan keliling. Kami juga sudah membuat MoU dengan bank untuk pelayanan pembayaran PBB," kata Fakruroji, Rabu (29/1/2014).
Pihaknya mengaku telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait peralihan pengelolaan PBB dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke Pemkot Salatiga. Dan pegawai yang menangani pengelolaan PBB telah mengikuti pelatihan di kantor perpajakan.
"Mereka (pegawai) juga telah mengikuti pelatihan pengoperasionalan komputer dan perangkat yang digunakan dalam mengelola pajak," ujarnya.
Sementara, tingkat kesadaran masyarakat Kota Salatiga dalam membayar PBB dinilai masih rendah. Buktinya, setiap tahun nilai tunggakan pembayaran PBB rata-rata mencapai Rp1 miliar.
"Nilai tunggakan PBB cukup tinggi. Dan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini, terhitung dari 2003 hingga 2012 hingga akhir Desember 2013, akumulasi nilai tunggakan PBB mencapai Rp13 miliar," kata Adi Setiarso.
Menurut dia, Pemkot Salatiga tetap akan melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya membayar PBB. Ini dilakukan agar tunggakkan PBB bisa segera terbayar.
"Pada 2014 nanti, pengelolaan PBB dari pusat akan dialihkan ke daerah. Karena itu, kami akan berupaya semaksimal mungkin agar pengelolaan PBB bisa baik dan tidak ada tunggakan," pungkasnya.
(izz)