Kemendag dan Kementan jangan saling menyalahkan
A
A
A
Sindonews.com - Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat telah terjadi importasi beras sebanyak 83 kali dengan total 19.600 ton. Impor beras tersebut dilakukan oleh 58 importir terdaftar yang menerima SPI Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Beras impor asal Vietnam tersebut dianggap ilegal karena berkualitas medium. Impor beras hanya diperbolehkan untuk beras kualitas premium.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, Kemendag memang mengeluarkan izin impor beras tipe khusus sesuai rekomendasi Kementerian Pertanian (Kementan). Pihak Kemendag sendiri hanya menindaklanjuti rekomendasi yang diminta oleh pihak Kementan.
Anehnya, pihak Kementan sendiri menyurati Kemendag untuk meminta kejelasan mengenai masalah beras impor tersebut.
Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Suhardi mengatakan, pemerintah seharusnya mencari solusi atas permasalahan beras impor tersebut, bukannya saling menyalahkan satu sama lain.
"Pemerintah harus fokus dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut, bukannya saling lempar tanggung jawab dan saling menyalahkan. Walau tahun ini merupakan tahun politik, seharusnya kementerian-kementerian terkait fokus pada pekerjaannya," ujar Suhardi dalam siaran persnya, Jumat (31/1/2014).
Suhardi juga mengatakan, saling mencari-cari kesalahan tidak akan menyelesaikan masalah. Seharusnya pemerintah dan rakyat sadar bahwa negara ini kaya dengan berbagai sumber pangan.
"Masih banyak sumber bahan pokok lain selain beras yang masih bisa kita manfaatkan. Bukan malah mengimpor beras, ketika panen raya berhasil. Dan stok beras cukup untuk 8 bulan ke depan," paparnya.
Terkait masalah impor, Suhardi menegaskan, bangsa Indonesia jangan jadi bangsa pengimpor. "Untuk apa kita mengimpor hanya untuk mendapat komisi 10 persen saja. Jika kita menanam sendiri sumber pangan kita, maka keuntungan yang akan kita dapatkan bisa mencapai 100.000 persen," tutup Suhardi.
Beras impor asal Vietnam tersebut dianggap ilegal karena berkualitas medium. Impor beras hanya diperbolehkan untuk beras kualitas premium.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan, Kemendag memang mengeluarkan izin impor beras tipe khusus sesuai rekomendasi Kementerian Pertanian (Kementan). Pihak Kemendag sendiri hanya menindaklanjuti rekomendasi yang diminta oleh pihak Kementan.
Anehnya, pihak Kementan sendiri menyurati Kemendag untuk meminta kejelasan mengenai masalah beras impor tersebut.
Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Suhardi mengatakan, pemerintah seharusnya mencari solusi atas permasalahan beras impor tersebut, bukannya saling menyalahkan satu sama lain.
"Pemerintah harus fokus dalam menindaklanjuti permasalahan tersebut, bukannya saling lempar tanggung jawab dan saling menyalahkan. Walau tahun ini merupakan tahun politik, seharusnya kementerian-kementerian terkait fokus pada pekerjaannya," ujar Suhardi dalam siaran persnya, Jumat (31/1/2014).
Suhardi juga mengatakan, saling mencari-cari kesalahan tidak akan menyelesaikan masalah. Seharusnya pemerintah dan rakyat sadar bahwa negara ini kaya dengan berbagai sumber pangan.
"Masih banyak sumber bahan pokok lain selain beras yang masih bisa kita manfaatkan. Bukan malah mengimpor beras, ketika panen raya berhasil. Dan stok beras cukup untuk 8 bulan ke depan," paparnya.
Terkait masalah impor, Suhardi menegaskan, bangsa Indonesia jangan jadi bangsa pengimpor. "Untuk apa kita mengimpor hanya untuk mendapat komisi 10 persen saja. Jika kita menanam sendiri sumber pangan kita, maka keuntungan yang akan kita dapatkan bisa mencapai 100.000 persen," tutup Suhardi.
(gpr)