Perbankan syariah tumbuh 7% dari dana haji
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan perpindahan dana haji dari bank konvensional ke Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dapat meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah menjadi 7 persen. Perpindahan dana haji tersebut disebutnya mencapai Rp11 triliun.
Ketua Departemen Perbankan Syariah OJK Edy Setiadi mengatakan, dari total aset dana haji yang sebesar Rp67 triliun, sebanyak 30 persen di antaranya akan mengendap di perbankan syariah. Sebelumnya, tercatat sekitar Rp15 triliun tersebar di 27 bank konvensional dan syariah.
"Dana haji otomatis akan mendongkrak dana pihak ketiga perbankan syariah. Ini akan membuat pangsa pasar bank syariah naik dari tahun lalu yang kurang dari 5 persen menjadi 7 persen di akhir tahun ini," ujar Edy saat ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013 disebutkan, pengelolaan dana haji harus dilakukan oleh bank syariah atau bank umum yang memiliki unit usaha syariah. Dari 30 bank syariah berstatus BUS dan UUS, hanya 17 di antaranya yang lolos seleksi.
Dia menyebutkan, peningkatan pangsa pasar itu juga akan diperkuat dengan pengalihan salah satu bank pembangunan daerah (BPD) konvensional menjadi BPD syariah. Hal itu sudah dinyatakan oleh pejabat bank daerah terkait. "Niatnya sudah disampaikan, akan diproses tahun ini juga," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu menyarankan perbankan untuk menyediakan fasilitas tabungan umrah. Dengan demikian, calon jamaah haji dapat melakukan umrah selagi menunggu jatah keberangkatan haji, yang saat ini sudah memiliki waktu tunggu hingga 14 tahun.
"Saya usulkan agar bank juga menyediakan fasilitas pendanaan umrah. Jadi sambil dia menunggu haji, bisa umrah," ujar Anggito dalam kesempatan yang sama.
Kinerja keuangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2013 menunjukkan peningkatan dari sisi neraca maupun surplus operasional anggaran.
Sebelumnya dia mengungkapkan, pada 2013 operasional ibadah haji menghasilkan surplus anggaran Rp417,9 miliar. Hal ini melebihi surplus anggaran operasional pada 2012 yang sebesar Rp122,5 miliar maupun pada 2011 yang surplus Rp170,5 miliar.
Peningkatan surplus anggaran BPIH ini terjadi karena optimalisasi dana haji, efisiensi belanja, dan keberhasilan menekan risiko pemondokan dan meminimalisasi kerugian selisih mata uang.
Pada 2013, pendapatan operasional haji mencapai Rp9,36 triliun. Sedangkan, biaya operasional yang dikeluarkan sebesar Rp8,94 triliun. Selisih antara pendapatan dan biaya operasional inilah yang menghasilkan surplus.
Ketua Departemen Perbankan Syariah OJK Edy Setiadi mengatakan, dari total aset dana haji yang sebesar Rp67 triliun, sebanyak 30 persen di antaranya akan mengendap di perbankan syariah. Sebelumnya, tercatat sekitar Rp15 triliun tersebar di 27 bank konvensional dan syariah.
"Dana haji otomatis akan mendongkrak dana pihak ketiga perbankan syariah. Ini akan membuat pangsa pasar bank syariah naik dari tahun lalu yang kurang dari 5 persen menjadi 7 persen di akhir tahun ini," ujar Edy saat ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013 disebutkan, pengelolaan dana haji harus dilakukan oleh bank syariah atau bank umum yang memiliki unit usaha syariah. Dari 30 bank syariah berstatus BUS dan UUS, hanya 17 di antaranya yang lolos seleksi.
Dia menyebutkan, peningkatan pangsa pasar itu juga akan diperkuat dengan pengalihan salah satu bank pembangunan daerah (BPD) konvensional menjadi BPD syariah. Hal itu sudah dinyatakan oleh pejabat bank daerah terkait. "Niatnya sudah disampaikan, akan diproses tahun ini juga," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu menyarankan perbankan untuk menyediakan fasilitas tabungan umrah. Dengan demikian, calon jamaah haji dapat melakukan umrah selagi menunggu jatah keberangkatan haji, yang saat ini sudah memiliki waktu tunggu hingga 14 tahun.
"Saya usulkan agar bank juga menyediakan fasilitas pendanaan umrah. Jadi sambil dia menunggu haji, bisa umrah," ujar Anggito dalam kesempatan yang sama.
Kinerja keuangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2013 menunjukkan peningkatan dari sisi neraca maupun surplus operasional anggaran.
Sebelumnya dia mengungkapkan, pada 2013 operasional ibadah haji menghasilkan surplus anggaran Rp417,9 miliar. Hal ini melebihi surplus anggaran operasional pada 2012 yang sebesar Rp122,5 miliar maupun pada 2011 yang surplus Rp170,5 miliar.
Peningkatan surplus anggaran BPIH ini terjadi karena optimalisasi dana haji, efisiensi belanja, dan keberhasilan menekan risiko pemondokan dan meminimalisasi kerugian selisih mata uang.
Pada 2013, pendapatan operasional haji mencapai Rp9,36 triliun. Sedangkan, biaya operasional yang dikeluarkan sebesar Rp8,94 triliun. Selisih antara pendapatan dan biaya operasional inilah yang menghasilkan surplus.
(gpr)