Terungkap! Ini Dia Bank Syariah Pertama di Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ekonomi syariah sudah ada sejak 1991 di Indonesia, bagaimana perkembangannya saat ini? Berdasarkan data Kementerian Keuangan, Rabu (14/4/2021), ekonomi syariah pertama kali hadir di Indonesia ketika Bank Muamalat beroperasi pada 1991, yang merupakan bank syariah pertama di Indonesia.
Dilansir dari IDX Channel Rabu (14/4), Indonesia sendiri punya masterplan Ekonomi Syariah 2019-2024 yang terinisiasi oleh Komiter Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pada 14 Mei 2019. Kembali kesejarah ekonomi syariah di Indonesia, pada 1992, Masa dual banking system dimulai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang mendukung pendirian Bank Muamalat.
Kemudian pada 1998, perkembangan industri keuangan syariah diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank konvensional dapat melakukan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah. Pada 2004, perkembangan sektor keuangan sosial syariah dengan memperbaiki tata kelola keuangan sosial syariah melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Selanjutnya, pada 2008, dukungan pemerintah untuk jasa keuangan syariah dilanjutkan melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Kemudian pada 2011, Perkembangan sektor keuangan sosial syariah dengan memperbaiki tata kelola keuangan sosial syariah melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada 2014, Pemerintah memberikan perlindungan dan jaminan negara terhadap kehalalan produk dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Ekonomi syariah di Indonesia terus berkembang, pada 2016 terbentuk KNKS. Selanjutnya di tahun 2017 Pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melaksanakan proses JPH. Pada 2019, JPH Mulai diberlakukan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024.
Tahun ini, 2021 ekonomi syariah di Indonesia semakin berkembang pesat, Pemerintah menerbitkan berbagai regulasi seperti regulasi jaminan produk halal diperbaharui dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Pada 25 Januari 2021, pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah, lalu pada 1 Februari 2021, Bank Syariah Indonesia resmi terbentuk
Dilansir dari IDX Channel Rabu (14/4), Indonesia sendiri punya masterplan Ekonomi Syariah 2019-2024 yang terinisiasi oleh Komiter Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pada 14 Mei 2019. Kembali kesejarah ekonomi syariah di Indonesia, pada 1992, Masa dual banking system dimulai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang mendukung pendirian Bank Muamalat.
Kemudian pada 1998, perkembangan industri keuangan syariah diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank konvensional dapat melakukan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah. Pada 2004, perkembangan sektor keuangan sosial syariah dengan memperbaiki tata kelola keuangan sosial syariah melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Selanjutnya, pada 2008, dukungan pemerintah untuk jasa keuangan syariah dilanjutkan melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Kemudian pada 2011, Perkembangan sektor keuangan sosial syariah dengan memperbaiki tata kelola keuangan sosial syariah melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada 2014, Pemerintah memberikan perlindungan dan jaminan negara terhadap kehalalan produk dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Ekonomi syariah di Indonesia terus berkembang, pada 2016 terbentuk KNKS. Selanjutnya di tahun 2017 Pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melaksanakan proses JPH. Pada 2019, JPH Mulai diberlakukan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024.
Tahun ini, 2021 ekonomi syariah di Indonesia semakin berkembang pesat, Pemerintah menerbitkan berbagai regulasi seperti regulasi jaminan produk halal diperbaharui dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Pada 25 Januari 2021, pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah, lalu pada 1 Februari 2021, Bank Syariah Indonesia resmi terbentuk
(nng)