KKP kembangkan armada pengawas perairan RI
A
A
A
Sindonews.com - Guna mendukung tugas-tugas pengawasan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengembangkan sarana pendukung berupa dua armada kapal pengawas sepanjang 2013.
"PSDKP telah berhasil menambah dua armada kapal pengawas, yaitu Hiu Macan Tutul 002 dengan panjang 42 meter dan berbahan baja yang akan diperasikan di laut Natuna serta Hiu 011 dengan panjang 32 meter yang akan beroperasi di Raja Ampat," kata Direktur Jenderal PSDKP Syahrin Abdurrahman di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (4/2/2014).
Sementara itu, guna memperluas lingkup atau cakupan pengawasan wilayah perairan Indonesia, Syahrin mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengembangkan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI).
"Pada bulan November 2013 telah dimulai pembangunan empat kapal pengawas tipe A dengan panjang 60 meter. Kapal ini bisa melaut selama dua minggu nonstop, sehingga dapat melakukan pengawasan yang lebih menyeluruh," papar dia.
Selanjutnya, dalam rangka mengawal Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K), yang telah direvisi dengan UU Nomor 1/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27/2007, Ditjen PSDKP telah membentuk 167 pengawas PWP3K dengan kewenangan Kepolisian Khusus.
"Kewenangan Polsus PWP3K, diantaranya mengadakan patroli di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta menerima pengaduan masyarakat terkait kegiatan merusak sumber daya ikan," pungkas dia.
"PSDKP telah berhasil menambah dua armada kapal pengawas, yaitu Hiu Macan Tutul 002 dengan panjang 42 meter dan berbahan baja yang akan diperasikan di laut Natuna serta Hiu 011 dengan panjang 32 meter yang akan beroperasi di Raja Ampat," kata Direktur Jenderal PSDKP Syahrin Abdurrahman di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (4/2/2014).
Sementara itu, guna memperluas lingkup atau cakupan pengawasan wilayah perairan Indonesia, Syahrin mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengembangkan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI).
"Pada bulan November 2013 telah dimulai pembangunan empat kapal pengawas tipe A dengan panjang 60 meter. Kapal ini bisa melaut selama dua minggu nonstop, sehingga dapat melakukan pengawasan yang lebih menyeluruh," papar dia.
Selanjutnya, dalam rangka mengawal Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K), yang telah direvisi dengan UU Nomor 1/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27/2007, Ditjen PSDKP telah membentuk 167 pengawas PWP3K dengan kewenangan Kepolisian Khusus.
"Kewenangan Polsus PWP3K, diantaranya mengadakan patroli di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta menerima pengaduan masyarakat terkait kegiatan merusak sumber daya ikan," pungkas dia.
(rna)