Timah tunggu IUPK garap lahan eks Koba Tin
A
A
A
Sindonews.com - PT Timah Tbk (TINS) masih menanti persetujuan dari Dewan Perwakilanm Daerah (DPR) untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) terkait pengelolaan lahan tambang eks PT Koba Tin.
"Kita masih tunggu pembahasan DPR karena itu butuh izin dari mereka (DPR) untuk memperoleh IUPK lahan yang eks Koba Tin itu," kata Direktur Utama TINS Sukrisno di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (4/2/2014) malam.
Sukrisno mengatakan, pihaknya sebenarnya telah siap menggarap lahan tersebut, dibuktikan dengan telah membentuk perusahaan patungan (joint venture) bersama tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni BUMD Babel, Bangka Tengah dan Bangka Selatan, yang diberi nama PT Timah Babel Beban.
Pembentukan perusahaan ini menyusul keputusan pemerintah yang tidak memperpanjang kontrak Koba Tin di Bangka Belitung (Babel) sekaligus menyerahkan pengelolaannya ke konsorsium BUMN dan BUMD.
"Kita harapkan pembahasannya cepat selesai supaya kita bisa cepat garap lahan itu. Proyeksi kita akhir bulan ini sudah bisa dapat IUPK-nya," ujar dia.
Sukrisno menuturkan, bila izin tersebut sudah berhasil diperoleh, maka akan segera melanjutkan tahapan berikutnya, seperti validasi cadangan timah serta perekrutan tenaga teknis untuk melakukan penambangan timah di lokasi tersebut.
"BUMD-BUMD itu kalau mau bergerak harus ada Perdanya. Sementara kalau Perda itu menunggu IUPK-nya dulu seperti apa. Jadi kalau IUPK sudah ada, kita bisa mulai lanjut ke tahap berikutnya seperti validasi cadangan, rekrut pegawai dan lain-lain. Proyeksi kita tahun 2015 sudah bisa mulai kontribusi," tutur dia.
Terkait perusahaan JV tersebut, Timah telah memiliki kesepakatan dengan tiga BUMD yang tertuang dalam nota kesepahaman yang telah ditandatangani awal 2013. Nota kesepahaman itu menyatakan bahwa PT Timah sebagai pemegang saham mayoritas di konsorsium.
Adapun Koba Tin telah melakukan eksploitasi bijih timah di Indonesia sejak 1972. Melalui Kontrak Karya, Koba Tin diberikan hak eksploitasi selama 30 tahun. Kontrak itu telah diperpanjang selama 10 tahun dan berakhir pada 31 Maret 2013. Luas wilayah Koba Tim mencapai 413.000 hektar yang terletak di kabupaten Bangka Tengah dan kabupaten Bangka Selatan.
Menjelang kontrak berakhir pada 31 Maret 2013, pemerintah memperpanjang sementara kontrak selama tiga bulan guna melakukan evaluasi yang dilakukan oleh tim independen. Selama masa perpanjangan, tim independen telah menemui Malaysia Smelting Corp Bhd (MSC) selaku pemegang saham mayoritas Koba Tin dan PT Timah, pemilik 25 persen saham.
Selain itu, tim juga pergi ke Bangka Belitung untuk melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah setempat. Pemerintah akhirnya memutuskan tidak memperpanjang kontrak Koba Tin setelah menerima hasil evaluasi tim independen serta mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
"Kita masih tunggu pembahasan DPR karena itu butuh izin dari mereka (DPR) untuk memperoleh IUPK lahan yang eks Koba Tin itu," kata Direktur Utama TINS Sukrisno di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (4/2/2014) malam.
Sukrisno mengatakan, pihaknya sebenarnya telah siap menggarap lahan tersebut, dibuktikan dengan telah membentuk perusahaan patungan (joint venture) bersama tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni BUMD Babel, Bangka Tengah dan Bangka Selatan, yang diberi nama PT Timah Babel Beban.
Pembentukan perusahaan ini menyusul keputusan pemerintah yang tidak memperpanjang kontrak Koba Tin di Bangka Belitung (Babel) sekaligus menyerahkan pengelolaannya ke konsorsium BUMN dan BUMD.
"Kita harapkan pembahasannya cepat selesai supaya kita bisa cepat garap lahan itu. Proyeksi kita akhir bulan ini sudah bisa dapat IUPK-nya," ujar dia.
Sukrisno menuturkan, bila izin tersebut sudah berhasil diperoleh, maka akan segera melanjutkan tahapan berikutnya, seperti validasi cadangan timah serta perekrutan tenaga teknis untuk melakukan penambangan timah di lokasi tersebut.
"BUMD-BUMD itu kalau mau bergerak harus ada Perdanya. Sementara kalau Perda itu menunggu IUPK-nya dulu seperti apa. Jadi kalau IUPK sudah ada, kita bisa mulai lanjut ke tahap berikutnya seperti validasi cadangan, rekrut pegawai dan lain-lain. Proyeksi kita tahun 2015 sudah bisa mulai kontribusi," tutur dia.
Terkait perusahaan JV tersebut, Timah telah memiliki kesepakatan dengan tiga BUMD yang tertuang dalam nota kesepahaman yang telah ditandatangani awal 2013. Nota kesepahaman itu menyatakan bahwa PT Timah sebagai pemegang saham mayoritas di konsorsium.
Adapun Koba Tin telah melakukan eksploitasi bijih timah di Indonesia sejak 1972. Melalui Kontrak Karya, Koba Tin diberikan hak eksploitasi selama 30 tahun. Kontrak itu telah diperpanjang selama 10 tahun dan berakhir pada 31 Maret 2013. Luas wilayah Koba Tim mencapai 413.000 hektar yang terletak di kabupaten Bangka Tengah dan kabupaten Bangka Selatan.
Menjelang kontrak berakhir pada 31 Maret 2013, pemerintah memperpanjang sementara kontrak selama tiga bulan guna melakukan evaluasi yang dilakukan oleh tim independen. Selama masa perpanjangan, tim independen telah menemui Malaysia Smelting Corp Bhd (MSC) selaku pemegang saham mayoritas Koba Tin dan PT Timah, pemilik 25 persen saham.
Selain itu, tim juga pergi ke Bangka Belitung untuk melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah setempat. Pemerintah akhirnya memutuskan tidak memperpanjang kontrak Koba Tin setelah menerima hasil evaluasi tim independen serta mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
(rna)