OJK tunggu BI terkait branchless banking

Rabu, 05 Februari 2014 - 19:05 WIB
OJK tunggu BI terkait branchless banking
OJK tunggu BI terkait branchless banking
A A A
Sindonews.com - Bank sepertinya harus bersabar untuk mengatur produk dan layanan branchless banking karena belum dapat dipastikan waktu penyelesaiannya.

"Saya belum bisa menjanjikan perkiraan waktunya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon dalam pesan pendeknya pada SINDO, Rabu (5/2/2014).

Nelson mengatakan, proyek branchless banking (layanan bank tanpa jaringan kantor) memang menjadi salah satu agenda di OJK. Namun OJK masih harus mengevaluasi kembali apa yang telah dilakukan Bank Indonesia (BI) terkait proyek branchless banking tersebut. Selain itu OJK juga harus melakukan diskusi lagi dengan kalangan perbankan.

"Gambaran (aturannya) baru bisa kami sampaikan setelah langkah-langkah di atas sudah kami lakukan," lanjutnya.

Dia memperkirakan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai branchless banking akan keluar lebih dulu dibandingkan Peraturan OJK. Pasalnya, BI telah lebih dahulu merumuskan aturan ketimbang OJK.

"Kelihatannya BI akan lebih duluan karena mereka memang sudah lama menangani. Kalau OJK, karena harus melihat kembali secara keseluruhan, tentu akan makan waktu," tambahnya.

Seperti diketahui, BI memperkirakan aturan tentang layanan keuangan digital (digital financial services) dapat selesai dan keluar bulan depan. Program yang awalnya dikenal dengan nama branchless banking kemudian menjadi mobile payment services (MPS) tersebut dipastikan akan menggunakan model hibrid.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6595 seconds (0.1#10.140)