Tunggakan pajak Sultanbatara capai Rp1,2 T

Kamis, 06 Februari 2014 - 14:26 WIB
Tunggakan pajak Sultanbatara capai Rp1,2 T
Tunggakan pajak Sultanbatara capai Rp1,2 T
A A A
Sindonews.com - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Regional VI Sultanbatara merilis jika tunggakan pajak sepanjang 2013 mencapai Rp1,2 triliun. Besarnya tunggakan ini membuat realisasi penerimaan pajak hanya 87 persen.

Kepala Seksi Humas Kanwil DJP Regional VI Sultanbatara, Nur Ayoma mengatakan, ada beberapa penyebab utang tersebut tidak dapat ditagih kepada wajib Pajak. Mulai dari lewatnya tenggat waktu atau kadarluarsa, wajib pajak mengalami kebangkrutan atau tidak memiliki aset, dan wajib pajak tidak ditemukan.

"hal-hal ini yang menyebabkan masih ada piutang pajak kita" ungkapnya di Makassar, Kamis (6/2/2014).

Diketahui dari total tunggakan pajak, di antaranya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Orang Pribadi saldo piutang bruto totalnya mencapai Rp39,397 miliar. Tunggakan lain, PPh pasal 25 Badan yang saldo piutang bruto mencapai Rp187,206 miliar.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp581,634 juta, pajak pertambahan nilai (PPN) Rp382,390 juta, PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp12,273 miliar, dan beberapa jenis pajak lainnya.

"Untuk mengurangi tingginya utang pajak kami terus melakukan sosialisasi pentingnya pajak bagi pembangunan kepada wajib pajak," ujarnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5177 seconds (0.1#10.140)