Kemenkeu tetapkan NJOPTKP Rp12 juta

Selasa, 11 Februari 2014 - 11:23 WIB
Kemenkeu tetapkan NJOPTKP...
Kemenkeu tetapkan NJOPTKP Rp12 juta
A A A
Sindonews.com - Dalam upaya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak (WP), serta mempertimbangkan perkembangan ekonomi moneter dan harga umum objek pajak, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai besar Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menteri Keuangan M Chatib Basri melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2014 tanggal 3 Februari 2014 menetapkan, NJOPTKP adalah Rp12 juta (dua belas juta rupiah) atau turun dari ketentuan sebelumnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011, yaitu paling tinggi sebesar Rp24 juta.

PMK ini menegaskan, bahwa peraturan mengenai NJOPTKP tersebut berlaku sejak 1 Januari 2014. “Besarnya NJOPTKP sebagaimana ditetapkan (Rp12 juta) hanya berlaku untuk PBB selain sektor perdesaan dan perkotaan,” demikan bunyi Pasal Pasal 2 Ayat (4) PMK No 23/2014 itu, seperti dilansir dari situs resmi Setkab, Selasa (11/2/2014).

Atas berlakunya ketentuan baru mengenai NJOPTK Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2011 itu, Menteri Keuangan mencabut PMK Nomor 67/PMK.03/2011.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28/2014 pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan selain PBB perdesaan dan perkotaan tetap merupakan kewenangan pemerintah pusat.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Gaya Hidup Miliarder,...
Gaya Hidup Miliarder, Begini Cara Keluarga Trump Membelanjakan Hartanya
20 menit yang lalu
Desa BRILiaN Ketapanrame,...
Desa BRILiaN Ketapanrame, Bukti Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal Mampu Ciptakan Ekonomi Desa yang Maju dan Berkelanjutan
35 menit yang lalu
HUT ke-14, JustMarkets...
HUT ke-14, JustMarkets Bagi-bagi Emas Batangan dan Total Hadiah USD50.000+
2 jam yang lalu
10 Rute Penerbangan...
10 Rute Penerbangan Internasional Tersibuk di Dunia, Jakarta-Singapura Masuk Daftar
2 jam yang lalu
PT IIM Buktikan Konsistensi...
PT IIM Buktikan Konsistensi Kinerja Historis dan Dampak Sosial di Tengah Volatilitas Pasar
12 jam yang lalu
Membaca Pola Pelemahan...
Membaca Pola Pelemahan Rupiah, DEN Prediksi Kurs Melandai pada Juli 2026
12 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved