Kadin: Saatnya RI tak ikut zaman Belanda
A
A
A
Sindonews.com - Kalangan usaha menyambut baik kehadiran UU Perdagangan yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum lama ini.
Mewakili kalangan usaha, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryo Bambang Sulisto menegaskan bahwa hadirnya regulasi tersebut dipandang sangat penting lantaran selama ini Indonesia belum memiliki landasan hukum perdagangan.
"Bagus kalau sudah ada, biar jelas (perdagangannya). Soalnya, kita mengikuti zaman Belanda dulu. Sudah saatnya punya Undang-Undang sendiri," kata Bambang di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Dalam regulasi baru perdagangan ini, diatur beberapa hal terkait dengan perdagangan ekspor, impor, perdagangan jasa, dan perdagangan perbatasan. Para eksportir dan importir wajib memiliki izin impor dari pemerintah. Ini tertera dalam Bab V tentang Perdagangan Luar Negeri.
Dengan hadirnya UU ini yang memungkinkan adanya pencabutan izin terhadap importir dan eksportir yang terbukti melanggar, dinilai Bambang merupakan langkah positif dalam meningkatkan disiplin dan keteraturan aktivitas dagang tanah air.
"Saya kira itu (penting) supaya lebih disiplin, bisa teratur, dan terukur. Kalau importirnya yang nakal, eksportirnya juga, dan tidak mencantumkan nilainya secara benar, itu, kan merugikan," pungkas Bambang.
Mewakili kalangan usaha, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryo Bambang Sulisto menegaskan bahwa hadirnya regulasi tersebut dipandang sangat penting lantaran selama ini Indonesia belum memiliki landasan hukum perdagangan.
"Bagus kalau sudah ada, biar jelas (perdagangannya). Soalnya, kita mengikuti zaman Belanda dulu. Sudah saatnya punya Undang-Undang sendiri," kata Bambang di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Dalam regulasi baru perdagangan ini, diatur beberapa hal terkait dengan perdagangan ekspor, impor, perdagangan jasa, dan perdagangan perbatasan. Para eksportir dan importir wajib memiliki izin impor dari pemerintah. Ini tertera dalam Bab V tentang Perdagangan Luar Negeri.
Dengan hadirnya UU ini yang memungkinkan adanya pencabutan izin terhadap importir dan eksportir yang terbukti melanggar, dinilai Bambang merupakan langkah positif dalam meningkatkan disiplin dan keteraturan aktivitas dagang tanah air.
"Saya kira itu (penting) supaya lebih disiplin, bisa teratur, dan terukur. Kalau importirnya yang nakal, eksportirnya juga, dan tidak mencantumkan nilainya secara benar, itu, kan merugikan," pungkas Bambang.
(izz)