Kemenhub terapkan sistem informasi khusus
A
A
A
Sindonews.com - Pelaksana Tugas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, Bambang S Ervan mengatakan, terkait dengan dampak letusan gunung berapi di kalangan penerbangan telah berlaku mekanisme khusus penyampaian informasi yang dilakukan secara detil dan selalu di update dengan kondisi terkini.
Misalnya, terkait dengan kejadian meletusnya Gunung Kelud, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan selaku otoritas penerbangan sipil di indonesia telah mengeluarkan ASTHAM (Ash Volcanic Hazard to Airmen). ASTHAM ini merupakan dokumen yang berisi data titik-titik koordinat di dalam rute penerbangan yang terkena dampak debu vulkanis.
Dia menjelaskan perumusan ATSHAM berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai lembaga diantaranya VAAC (Volcanic Ash Advisory Centre), BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofikasi) dan PVMBG (Pusat Vulkalogi dan Mitigasi Bencana Geologi) Badan Geologi.
Melalui ASTHAM inilah, lanjut Bambang, kemudian Dirjen Perhubungan Udara mengeluarkan NOTAM (Notice to Airmen) kepada bandara yang terkena dampak sehingga perlu berhenti operasi terlebih dahulu. Penutupan dan pembukaan kembali bandar udara yang terkena dampak ini juga diputuskan bersadarkan laporan evaluasi lapangan oleh masing-masing bandar udara
"Jadi, tidak boleh sembarangan pihak menyampaikan informasi menyangkut dampak gangguan letusan gunung berapi terhadap penerbangan, informasi yang sepotong-sepotong tersebut dapat menimbulkan penafsiran yang salah di kalangan publik," terang Bambang.
Misalnya, terkait dengan kejadian meletusnya Gunung Kelud, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan selaku otoritas penerbangan sipil di indonesia telah mengeluarkan ASTHAM (Ash Volcanic Hazard to Airmen). ASTHAM ini merupakan dokumen yang berisi data titik-titik koordinat di dalam rute penerbangan yang terkena dampak debu vulkanis.
Dia menjelaskan perumusan ATSHAM berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai lembaga diantaranya VAAC (Volcanic Ash Advisory Centre), BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofikasi) dan PVMBG (Pusat Vulkalogi dan Mitigasi Bencana Geologi) Badan Geologi.
Melalui ASTHAM inilah, lanjut Bambang, kemudian Dirjen Perhubungan Udara mengeluarkan NOTAM (Notice to Airmen) kepada bandara yang terkena dampak sehingga perlu berhenti operasi terlebih dahulu. Penutupan dan pembukaan kembali bandar udara yang terkena dampak ini juga diputuskan bersadarkan laporan evaluasi lapangan oleh masing-masing bandar udara
"Jadi, tidak boleh sembarangan pihak menyampaikan informasi menyangkut dampak gangguan letusan gunung berapi terhadap penerbangan, informasi yang sepotong-sepotong tersebut dapat menimbulkan penafsiran yang salah di kalangan publik," terang Bambang.
(dmd)