Pembelian BBM non tunai tunggu aturan Menteri ESDM

Rabu, 19 Februari 2014 - 17:44 WIB
Pembelian BBM non tunai...
Pembelian BBM non tunai tunggu aturan Menteri ESDM
A A A
Sindonews.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) hingga kini masih menunggu hasil revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 1 Tahun 2013 terkait penerapan kebijakan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) secara non tunai.

Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Someng menjelaskan, penerapan pembelian BBM secara non tunai tinggal menunggu klausul saja dari Menteri ESDM Jero Wacik. Menurutnya, tidak ada hambatan dalam menerapkan kebijakan ini.

"Seharusnya sudah selesai Januari kemarin. Kita tinggal menunggu klausul saja," kata dia kepada Koran Sindo di Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Seperti diketahui pemerintah terus berupaya memonitor distribusi konsumsi BBM agar tepat sasaran dan menjaga kuota BBM sesuai kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Beberapa upaya dilakukan pemerintah termasuk pembelian BBM secara non tunai seperti menggunakan kartu elektronik yang digunakan untuk pembayaran masuk jalan toll (e-toll).

Pembayaran secara non tunai untuk tahap awal melalui penggunaan kartu debit, kartu kredit, atau voucher yang dikeluarkan sejumlah bank BUMN. Misalnya PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank BNI Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), atau bank swasta nasional.

Jika pembayaran BBM non tunai diterapkan, pemerintah berharap bisa menjaga kuota BBM bersubsidi tahun ini tercapai dan tidak melampaui kuota yang ditetapkan sebesar 48 juta kiloliter (kl).

Andy mengatakan, selama periode Januari-Maret 2014 penjualan BBM bersubsidi diperkirakan sebesar 12 juta kl. Hal itu didasarkan atas pertumbuhan ekonomi yang terus mengalami peningkatan.

"Kuartal I sekitar 12 juta kiloliter. Proyeksinya sepanjang tahun sebesar 48 juta kiloliter," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM tengah menyiapkan regulasi untuk memberlakukan kebijakan pembelian BBM non tunai. Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, regulasi secepatnya segera tuntas walaupun tidak menyebut kapan revisi ini dapat diselesaikan. "Kita tunggu saja secepatnya nanti akan dilakukan," ucapnya.

Menurutnya, sistem pembelian BBM non tunai tidak ditujukan untuk membatasi penggunaan BBM bersubsidi. Melainkan pemerintah melakukan tugasnya untuk menjaga kuota BBM.

"Kita tujuannya tidak mengontrol tapi ingin mengetahui persis berapa jumlah konsumsi masyarakat," ungkap dia.

Jika pembayaran BBM non tunai ini diterapkan, maka pemerintah berharap dapat menjaga kuota BBM bersubsidi tahun ini seusai Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2013.

"Ini kami lakukan sebagai upaya pengawasan dan pengendalian konsumsi BBM subsidi agar tetap terkendali dan kuota 48 juta kl tidak terlewati," jelas Susilo.

Data Pertamina menyebutkan realisasi penyaluran BBM bersubsidi hingga 31 Deesember 2013 mencapai 46,25 juta kl atau sekitar 3,5 persen di bawah kuota 2013.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0682 seconds (0.1#10.140)