Kapal nelayan 30 GT diizinkan konsumsi BBM bersubsidi

Jum'at, 21 Februari 2014 - 17:50 WIB
Kapal nelayan 30 GT...
Kapal nelayan 30 GT diizinkan konsumsi BBM bersubsidi
A A A
Sindonews.com - Pemerintah mengizinkan seluruh jenis kapal nelayan menggunkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan volume 25 kiloliter (kl) per bulan.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Saleh Abdurrahman menuturkan, Menteri ESDM Jero Wacik telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM yang membolehkan seluruh nelayan mengkonsumsi solar bersubsidi.

Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM tertentu untuk konsumen pengguna tertentu yang melarang nelayan dengan kapal 30 Gross Ton (GT) tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi.

“Menteri ESDM telah menandatangani Permen ESDM No.6/2014 sebagai pengganti Permen ESDM No.18. Aturan ini dikeluarkan untuk tidak lagi membatasi jenis kapal mengkonsumsi solar bersubsidi,” kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Menurut Saleh, Permen ini telah terbit pada Kamis (20/2/2014) kemudian aturan ini dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk segera diundangkan dan efektif dalam 1-2 hari ini.

Kendati begitu, tidak semua kapal dapat mengkonsumsi BBM bersubsidi karena terdapat sejumlah peraturan yang harus dipenuhi selain dari Kementerian ESDM yakni, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Satuan Kerja Perangkat Desa yang membidangi masalah kelautan dan perikanan.

Seperti diketahui, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan surat No. 29/07/Ka. BPH/2014 yang memerintah PT Pertamina (persero), PT AKR Corporindo Tbk dan PT Surya Niaga selaku pelaksana distribusi BBM bersubsidi untuk tidak menyalurkan BBM bersubsidi kepada nelayan yang mennggunakan kapal 30 GT mulai akhir Januari 2014.

Surat tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden No. 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Tertentu. Dalam belei disebutkan pengguna solar di sektor perikanan adalah nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dan terdaftar di SKPD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan.

Namun dengan terbitnya peraturan ini maka aturan BPH Migas yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas No. 29 tanggal 18 Januari 2014 gugur. “Dengan terbitnya Permen ini maka surat edaran BPH Migas gugur dengan sendirinya,” ungkap Saleh.

Direktur Pusat Kebijakan Publik Sofyano Zakaria sebelumnya medesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut aturan BPH Migas tersebut. Menurut Sofyano, aturan BPH Migas bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM No.18 Tahun 2013 yang tidak tegas melarang nelayan dengan kapal 30 GT untuk tidak mengkonsumsi solar bersubsidi.

“Kami mendesak agar presiden mencabut perintah BPH Migas. Kalau ingin melarang maka harus tegas. Aturannya direvisi,” kata dia.

Bahkan menurut Sofyano, aturan BPH Migas dikeluarkan tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu kepada para nelayan pengguna kapal 30 GT. Sehingga menimbulkan masalah terhadap distributor BBM bersubsidi di lapangan.

“Potensi larangan ini menimbulkan masalah distribusi di lapangan sehingga tidak menguntungkan pelaku penyalur BBM bersubsidi,” pungkas dia.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah akan Batasi...
Pemerintah akan Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 Oktober 2024
Pembatasan BBM Subsidi...
Pembatasan BBM Subsidi lewat MyPertamina
PBOIN Tolak Pembatasan...
PBOIN Tolak Pembatasan BBM Bersubsidi
Daftar Mobil yang Dilarang...
Daftar Mobil yang Dilarang Konsumsi Pertalite Mulai September 2022
Pembatasan Pembelian...
Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Masih Tersendat Aturan
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Berlakukan Pembatasan BBM Subsidi
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
4 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
4 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
5 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
5 jam yang lalu
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
5 jam yang lalu
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
5 jam yang lalu
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved