MA perintahkan aset PLN Jateng dan DIY dilelang
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah aset milik PT PLN (Persero) Distribusi Jateng dan DIY akan dilelang jika sampai tanggal 28 Februari mendatang PLN tidak memenuhi pembayaran sebesar Rp48,650 miliar kepada Serikat Pekerja (SP).
Pembayaran tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, nomer 48.k/PHI.Sus/2010, yang menyatakan memenangkan gugatan serikat pekerja.
Aset-aset PLN Distribusi Jateng dan DIY yang akan dilelang di antaranya adalah kantor pusat Distribusi Jateng-DIY berikut lahan parkirnya di Jatingaleh Semarang, Kantor PLN area Semarang, Kantor PLN Tugu, kantor PLN Area Kudus, dan Gudang PLN di Demak.
General Manager PT PLN Distribusi Jateng-DIY Djoko R Abumanan mengaku kaget mengetahui adanya rencana lelang tersebut. Pasalnya, sebelumnya tidak ada pemberitahuan sama sekali.
Djoko menyatakan dengan tegas, jajaran direksi dan seluruh karyawan PLN Distribusi Jateng dan DIY tidak menolak adanya lelang tersebut, hanya meminta agar lelang dapat ditunda, mengingat saat ini PLN sedang mengajukan Peninjauan kembali (PK). Di sisi lain, pihak PLN juga meminta perlindungan hukum kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
“Kami menemukan bukti baru (novum), dari kasus ini. Oleh sebab itu kami meminta lelang untuk ditunda,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (21/2/2014).
Djoko menegaskan, jika lelang tetap dilakukan pihaknya tidak bisa menjamin apakah kondisi kelistrikan di Jawa Tengah akan normal. Pasalnya salah satu obyek yang akan dilelang merupakan pusat pengendali kelisrikan di Jawa Tengah.
“Kalau kantor ini (Kantor pusat Distribusi Jateng-DIY ) dilelang, bagaimana karyawan menjalankan proses kelistrikan, karena semua diatur dari sini, lantas kalau ada pemadaman siapa yang akan bertanggung jawab? Apakah kita harus menjalankan sistem kelistrikan di tenda pengungsian,” tandasnya emosional.
Ketua Serikat Pekerja PT PLN Distribusi Jateng yang juga Deputy Manager Humas dan Bina Lingkungan, Supriyono menyatakan, Serikat Pekerja yang melakukan gugatan tersebut, merupakan Serikat pekerja yang tidak menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB). “Saya dan 2.000 orang pegawai PLN saat ini secara tegas menolak adanya lelang tersebut,” katanya.
Dia menyatakan, sebegai bentuk keberatan atas lelang tersebut, SP PT PLN Distribusi Jateng-DIY yang beranggotakan 2.000 orang dengan mendatangi kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang, untuk menyerahkan surat kesepakatan bersama tersebut.
”Kami mau bekerja di mana? Kantor tempat pekerja dilelang, padahal kantor tersebut juga milik pemerintah. Bahkan di kantor tersebut terdapat sistem pengaturan distribusi listrik, call center 123 dan lainnya,” jelas Supriyono.
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula pada 2009 lalu. Pada saat itu, serikat pekerja PLN menggugat PLN dengan no 63/G/2009/PHI pada tanggal 12 Maret 2009. Gugatan tersebut menyangkut Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2006-2008 Tentang Surat No 0932.P.I/061/Dir/2006 dan surat DPD-042/Kep-Adm/2006 tanggal 24 November 2006, tentang penyetaraan gaji pekerja.
Di peradilan tingkat pertama PHI Semarang menolak gugatan serikat pekerja PLN untuk membayar Rp48,650 miliar. Atas putusan tersebut serikat pekerja kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Oleh MA kasasi dimenangkan oleh Serikat pekerja dan memutuskan PLN wajib membayar penyetaraan gaji pekerja sesuai tuntutan.
Pembayaran tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, nomer 48.k/PHI.Sus/2010, yang menyatakan memenangkan gugatan serikat pekerja.
Aset-aset PLN Distribusi Jateng dan DIY yang akan dilelang di antaranya adalah kantor pusat Distribusi Jateng-DIY berikut lahan parkirnya di Jatingaleh Semarang, Kantor PLN area Semarang, Kantor PLN Tugu, kantor PLN Area Kudus, dan Gudang PLN di Demak.
General Manager PT PLN Distribusi Jateng-DIY Djoko R Abumanan mengaku kaget mengetahui adanya rencana lelang tersebut. Pasalnya, sebelumnya tidak ada pemberitahuan sama sekali.
Djoko menyatakan dengan tegas, jajaran direksi dan seluruh karyawan PLN Distribusi Jateng dan DIY tidak menolak adanya lelang tersebut, hanya meminta agar lelang dapat ditunda, mengingat saat ini PLN sedang mengajukan Peninjauan kembali (PK). Di sisi lain, pihak PLN juga meminta perlindungan hukum kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
“Kami menemukan bukti baru (novum), dari kasus ini. Oleh sebab itu kami meminta lelang untuk ditunda,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (21/2/2014).
Djoko menegaskan, jika lelang tetap dilakukan pihaknya tidak bisa menjamin apakah kondisi kelistrikan di Jawa Tengah akan normal. Pasalnya salah satu obyek yang akan dilelang merupakan pusat pengendali kelisrikan di Jawa Tengah.
“Kalau kantor ini (Kantor pusat Distribusi Jateng-DIY ) dilelang, bagaimana karyawan menjalankan proses kelistrikan, karena semua diatur dari sini, lantas kalau ada pemadaman siapa yang akan bertanggung jawab? Apakah kita harus menjalankan sistem kelistrikan di tenda pengungsian,” tandasnya emosional.
Ketua Serikat Pekerja PT PLN Distribusi Jateng yang juga Deputy Manager Humas dan Bina Lingkungan, Supriyono menyatakan, Serikat Pekerja yang melakukan gugatan tersebut, merupakan Serikat pekerja yang tidak menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB). “Saya dan 2.000 orang pegawai PLN saat ini secara tegas menolak adanya lelang tersebut,” katanya.
Dia menyatakan, sebegai bentuk keberatan atas lelang tersebut, SP PT PLN Distribusi Jateng-DIY yang beranggotakan 2.000 orang dengan mendatangi kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang, untuk menyerahkan surat kesepakatan bersama tersebut.
”Kami mau bekerja di mana? Kantor tempat pekerja dilelang, padahal kantor tersebut juga milik pemerintah. Bahkan di kantor tersebut terdapat sistem pengaturan distribusi listrik, call center 123 dan lainnya,” jelas Supriyono.
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula pada 2009 lalu. Pada saat itu, serikat pekerja PLN menggugat PLN dengan no 63/G/2009/PHI pada tanggal 12 Maret 2009. Gugatan tersebut menyangkut Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2006-2008 Tentang Surat No 0932.P.I/061/Dir/2006 dan surat DPD-042/Kep-Adm/2006 tanggal 24 November 2006, tentang penyetaraan gaji pekerja.
Di peradilan tingkat pertama PHI Semarang menolak gugatan serikat pekerja PLN untuk membayar Rp48,650 miliar. Atas putusan tersebut serikat pekerja kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Oleh MA kasasi dimenangkan oleh Serikat pekerja dan memutuskan PLN wajib membayar penyetaraan gaji pekerja sesuai tuntutan.
(gpr)