Empat direksi BTN bakal ditetapkan besok

Senin, 24 Februari 2014 - 20:24 WIB
Empat direksi BTN bakal...
Empat direksi BTN bakal ditetapkan besok
A A A
Sindonews.com - Pemerintah yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) akan mengumumkan empat orang yang menjadi direksi perseroan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), Selasa, 25 Februari 2014. Empat orang tersebut berasal dari dalam dan luar BTN.

“Kabar yang berkembang dua dari BTN dan dua orang lagi dari luar BTN. yang satu berasal dari BRI dan yang satu dari Bank Mandiri,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan saat dihubungi di Jakarta, Senin, (24/2/2014).

Sumber tersebut menyebutkan, dari BTN inisial namanya A dan S. Sedangkan dari BRI inisialnya I dan dari Bank Mandiri inisialnya N. “Bisa saja inisial nama ini berubah dalam menit-menit akhir,” tegasnya.

Seperti diketahui, pada pertengahan Desember tahun lalu, Bank Indonesia (BI) tidak meluluskan empat direksi BTN dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Keempat direksi tersebut yakni Evi Firmansyah, Saut Pardede, Mas Guntur Dwi S dan Poernomo.

Atas keputusan BI tersebut, Saut Pardede melakukan perlawanan. Selain mengajukan somasi, dirinya akan melakukan gugatan hukum terhadap keputusan BI tersebut. Saut mengaku telah melayangkan surat somasi kepada BI pada Selasa 10 Desember 2013.

Setelah melakukan somasi, dia berencana mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan BI tersebut.

Dalam salinan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 15/125/Kep.GBI/DpG/- 2013 tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatuhan (fit and proper test) terhadap Saut Pardede selaku Direktur Financial, Strategic and Treasury PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) periode 2010-2012 yang diperoleh SINDO disebutkan, Saut yang membawahi collection and workout division (CWD) melakukan tindakan-tindakan baik secara langsung maupun tidak langsung melanggar prinsip kehati-hatian di bidang perbankan dan asas-asas perbankan yang sehat.

Dalam surat tertanggal 6 Desember 2013 yang ditandatangani Deputi Gubernur BI Ronald Waas dan Direktur Eksekutif Departemen Pengawasan Bank 1 BI Mahmud, Saut diminta bertanggung jawab atas terjadinya praktik perbaikan kualitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Achmad Chaerul Kembali...
Achmad Chaerul Kembali Ditunjuk Sebagai Corporate Secretary BTN
Hadiah Total Rp171 Juta...
Hadiah Total Rp171 Juta Disiapkan BTN Saat Semarak HUT ke-71
Peningkatan Tata Kelola...
Peningkatan Tata Kelola Hantar BTN Masuk Jajaran TOP 3 ASEAN CGS
BTN Raih Sertifikat...
BTN Raih Sertifikat Standar Internasional Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Mantan Dirut Kesandung...
Mantan Dirut Kesandung Kasus Gratifikasi, BTN Hormati Prosesnya
Potret Kinerja Bank...
Potret Kinerja Bank BTN di Kuartal III/2020 Saat Pandemi
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
14 menit yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
6 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
6 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
7 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
8 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
8 jam yang lalu
Infografis
Atasi Tawuran, Pemprov...
Atasi Tawuran, Pemprov Jakarta Bakal Buka 500.000 Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved