Empat direksi BTN bakal ditetapkan besok

Senin, 24 Februari 2014 - 20:24 WIB
Empat direksi BTN bakal...
Empat direksi BTN bakal ditetapkan besok
A A A
Sindonews.com - Pemerintah yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) akan mengumumkan empat orang yang menjadi direksi perseroan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), Selasa, 25 Februari 2014. Empat orang tersebut berasal dari dalam dan luar BTN.

“Kabar yang berkembang dua dari BTN dan dua orang lagi dari luar BTN. yang satu berasal dari BRI dan yang satu dari Bank Mandiri,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan saat dihubungi di Jakarta, Senin, (24/2/2014).

Sumber tersebut menyebutkan, dari BTN inisial namanya A dan S. Sedangkan dari BRI inisialnya I dan dari Bank Mandiri inisialnya N. “Bisa saja inisial nama ini berubah dalam menit-menit akhir,” tegasnya.

Seperti diketahui, pada pertengahan Desember tahun lalu, Bank Indonesia (BI) tidak meluluskan empat direksi BTN dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Keempat direksi tersebut yakni Evi Firmansyah, Saut Pardede, Mas Guntur Dwi S dan Poernomo.

Atas keputusan BI tersebut, Saut Pardede melakukan perlawanan. Selain mengajukan somasi, dirinya akan melakukan gugatan hukum terhadap keputusan BI tersebut. Saut mengaku telah melayangkan surat somasi kepada BI pada Selasa 10 Desember 2013.

Setelah melakukan somasi, dia berencana mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan BI tersebut.

Dalam salinan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 15/125/Kep.GBI/DpG/- 2013 tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatuhan (fit and proper test) terhadap Saut Pardede selaku Direktur Financial, Strategic and Treasury PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) periode 2010-2012 yang diperoleh SINDO disebutkan, Saut yang membawahi collection and workout division (CWD) melakukan tindakan-tindakan baik secara langsung maupun tidak langsung melanggar prinsip kehati-hatian di bidang perbankan dan asas-asas perbankan yang sehat.

Dalam surat tertanggal 6 Desember 2013 yang ditandatangani Deputi Gubernur BI Ronald Waas dan Direktur Eksekutif Departemen Pengawasan Bank 1 BI Mahmud, Saut diminta bertanggung jawab atas terjadinya praktik perbaikan kualitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0849 seconds (0.1#10.140)