RUPS Bank BTN setujui empat direksi baru

Selasa, 25 Februari 2014 - 14:08 WIB
RUPS Bank BTN setujui empat direksi baru
RUPS Bank BTN setujui empat direksi baru
A A A
Sindonews.com - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 2013 PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) menyetujui perubahan susunan direksi perusahaan untuk periode yang dimulai 2014 ini.

"(RUPS) menyetujui perubahan pengurus Bank BTN dengan mengangkat Bapak Hulmansyah, Bapak Sri Purwanto, Bapak Rico Budidarmo dan Bapak Imam Nugroho Soeko," ujar Direktur Utama BBTN, Maryono di Gedung BTN, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Maryono menjelaskan, Hulmansyah dan Sri Purwanto merupakan kader dari internal Bank BTN. Sementara Rico Budidarmo sebelumnya bertugas di Bank BRI dan Imam Nugroho Soeko bertugas di Bank Mandiri.

"Diharapkan empat direksi ini akan menjadi dreamteam bagi Bank BTN sehingga visi perseroan di masa depan dapat dicapai," tandasnya.

Maryono mengatakan, keempat direksi baru tersebut selanjutnya akan menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Direksi-direksi yang baru diangkat belum menjalani fit and proper test oleh OJK, efektifnya masih menunggu fit and proper test oleh OJK," tambah dia.

Sebelumnya diberitakan, pada pertengahan Desember tahun lalu, Bank Indonesia (BI) tidak meluluskan empat direksi BTN dalam fit and proper test. Keempat direksi tersebut yakni Evi Firmansyah, Saut Pardede, Mas Guntur Dwi S dan Poernomo.

Atas keputusan BI tersebut, Saut Pardede melakukan perlawanan. Selain mengajukan somasi, dirinya akan melakukan gugatan hukum terhadap keputusan BI tersebut. Saut mengaku telah melayangkan surat somasi kepada BI pada Selasa 10 Desember 2013.

Setelah melakukan somasi, dia berencana mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan BI tersebut.

Dalam salinan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 15/125/Kep.GBI/DpG/- 2013 tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatuhan (fit and proper test) terhadap Saut Pardede selaku Direktur Financial, Strategic and Treasury PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) periode 2010-2012 yang diperoleh SINDO disebutkan, Saut yang membawahi collection and workout division (CWD) melakukan tindakan-tindakan baik secara langsung maupun tidak langsung melanggar prinsip kehati-hatian di bidang perbankan dan asas-asas perbankan yang sehat.

Dalam surat tertanggal 6 Desember 2013 yang ditandatangani Deputi Gubernur BI Ronald Waas dan Direktur Eksekutif Departemen Pengawasan Bank 1 BI Mahmud, Saut diminta bertanggung jawab atas terjadinya praktik perbaikan kualitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5439 seconds (0.1#10.140)