PLN jangan libatkan publik dalam konflik internal
Rabu, 26 Februari 2014 - 19:34 WIB
PLN jangan libatkan publik dalam konflik internal
A
A
A
Sindonews.com - Konflik internal yang terjadi antara Serikat Pekerja Distribusi Jateng dengan manajemen PLN, jangan sampai berlarut-larut, apalagi sampai mengorbankan konsumen yang tidak ada sangkut pautnya.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan konsumen(LP2K) Semarang, Ngargono saat dihubungi wartawan kemarin. Menurut Ngargono, konflik internal seharusnya tidak perlu berlanjut, jika PLN bisa mematuhi keputusan Mahakamah agung.
“PLN Jangan melibatkan masyarakat, untuk membela kepentingan PLN sendiri, kasus itu kan urusananya PLN, tidak ada hubunganya dengan masyarakat,” ujarnya, Rabu (26/2/2014).
Ngargono melihat, kasus sengket antara SP PLN dengan direkrut PLN yang terjadi pada 2009 lalu itu saat ini ranahnya sudah mulai bergeser. Menurut dia, PLN mencoba memobilisasi masyarakat untuk membela kepentingan PLN.
“Jika nantinya konflik internal PLN ini berimbas pada pelayanan listrik kepada konsumen, maka masyarakat berhak untuk meminta kompensasi ganti rugi. Apalagi PLN memiliki deklarasi tingkat pelayanan, yang mengatur hak–hak konsumen dan kompensasi yang harus didapatkan, jika standar pelayanan kepada konsumen terganggu,” jelasnya.
Menurutnya, konsumen tidak perlu tahu dapurnya PLN. Apakah ada konflik atau tidak. Masyarakat hanya tahu, pelayanan listrik.
”Kami sangat menyayangkan konflik kedua belah pihak yang terus berlarut-larut, dan bahkan sampai pada tingkat pelelangan aset. Padahal seharusnya PLN bisa mematuhi kekuatan hukum tetap yang telah diputuskan oleh pengadilan dan masalahnya selesai. Demikian juga dengan Serikat Pekerja, yang seharusnya bagian dari PLN, dan harus membesarkan perusahaan dan bukanya menggerogoti,” jelasnya.
Terpisah, mantan ketua SP PLN Distribusi Jateng dan DIY 2007-2011, Bambang Suryantoro selaku pemohon gugatan mengaku, PLN Distribusi Jateng dan DIY, serta dua kubu SP PLN yang saat ini ada, tidak ada kaitannya dengan masalah tersebut.
Sehinga kata Dia, jika GM PLN Distribusi Jateng (DJoko R Abumanan) menyatakan bahwa dengan adanya lelang maka akan menggangu proses kelistrikan di Jateng adalah salah. Karena PLN Distribusi jateng tidak ada kaitannya.
“Mereka ini hanya orang luar. Karena apa, yang mengajukan gugatan adalah SP terdahulu bukan SP yang sekarang. Jadi siapapun yang ada di Jawa Tengah kecuali pemohon gugatan yaitu saya, adalah orang luar,” jelasnya.
Dia menjelaskan, eksekusi lelang akan tetap dilakukan, karena memang sudah tidak ada itikad baik dari PLN. “Jika ada upaya mencegah atau menghadang di luar hukum acara di peradilan tidak akan ada pengaruhnya, justru hal itu merupakan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Dia mengakui, sebenarnya tidak ingin sampai ada proses lelang, jika PLN membayar ganti rugi pekerja sebesar Rp48 miliar sesuai dengan putusan dari MA 2010 lalu. “Karena tidak ada itikad baik, maka lelang ini tetap dilakukan,” tandasnya.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan konsumen(LP2K) Semarang, Ngargono saat dihubungi wartawan kemarin. Menurut Ngargono, konflik internal seharusnya tidak perlu berlanjut, jika PLN bisa mematuhi keputusan Mahakamah agung.
“PLN Jangan melibatkan masyarakat, untuk membela kepentingan PLN sendiri, kasus itu kan urusananya PLN, tidak ada hubunganya dengan masyarakat,” ujarnya, Rabu (26/2/2014).
Ngargono melihat, kasus sengket antara SP PLN dengan direkrut PLN yang terjadi pada 2009 lalu itu saat ini ranahnya sudah mulai bergeser. Menurut dia, PLN mencoba memobilisasi masyarakat untuk membela kepentingan PLN.
“Jika nantinya konflik internal PLN ini berimbas pada pelayanan listrik kepada konsumen, maka masyarakat berhak untuk meminta kompensasi ganti rugi. Apalagi PLN memiliki deklarasi tingkat pelayanan, yang mengatur hak–hak konsumen dan kompensasi yang harus didapatkan, jika standar pelayanan kepada konsumen terganggu,” jelasnya.
Menurutnya, konsumen tidak perlu tahu dapurnya PLN. Apakah ada konflik atau tidak. Masyarakat hanya tahu, pelayanan listrik.
”Kami sangat menyayangkan konflik kedua belah pihak yang terus berlarut-larut, dan bahkan sampai pada tingkat pelelangan aset. Padahal seharusnya PLN bisa mematuhi kekuatan hukum tetap yang telah diputuskan oleh pengadilan dan masalahnya selesai. Demikian juga dengan Serikat Pekerja, yang seharusnya bagian dari PLN, dan harus membesarkan perusahaan dan bukanya menggerogoti,” jelasnya.
Terpisah, mantan ketua SP PLN Distribusi Jateng dan DIY 2007-2011, Bambang Suryantoro selaku pemohon gugatan mengaku, PLN Distribusi Jateng dan DIY, serta dua kubu SP PLN yang saat ini ada, tidak ada kaitannya dengan masalah tersebut.
Sehinga kata Dia, jika GM PLN Distribusi Jateng (DJoko R Abumanan) menyatakan bahwa dengan adanya lelang maka akan menggangu proses kelistrikan di Jateng adalah salah. Karena PLN Distribusi jateng tidak ada kaitannya.
“Mereka ini hanya orang luar. Karena apa, yang mengajukan gugatan adalah SP terdahulu bukan SP yang sekarang. Jadi siapapun yang ada di Jawa Tengah kecuali pemohon gugatan yaitu saya, adalah orang luar,” jelasnya.
Dia menjelaskan, eksekusi lelang akan tetap dilakukan, karena memang sudah tidak ada itikad baik dari PLN. “Jika ada upaya mencegah atau menghadang di luar hukum acara di peradilan tidak akan ada pengaruhnya, justru hal itu merupakan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
Dia mengakui, sebenarnya tidak ingin sampai ada proses lelang, jika PLN membayar ganti rugi pekerja sebesar Rp48 miliar sesuai dengan putusan dari MA 2010 lalu. “Karena tidak ada itikad baik, maka lelang ini tetap dilakukan,” tandasnya.
(gpr)
Lihat Juga :