LPS ancam pidanakan debitur BCIC

Kamis, 27 Februari 2014 - 10:19 WIB
LPS ancam pidanakan...
LPS ancam pidanakan debitur BCIC
A A A
Sindonews.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta kepada seluruh debitur yang masih menunggak pembayaran utangnya terkait PT Bank Mutiara Tbk (BCIC), untuk segera melunasi kewajibannya.

LPS bahkan berencana melaporkan perkara ini ke ranah hukum jika debitur yang bersangkutan tidak kunjung menunjukkan itikad baik.

Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho mengatakan, sedikitnya ada lima perusahaan yang tercatat masuk dalam daftar debitur yang punya kredit macet kepada Bank Mutiara dengan nilai kredit macet yang totalnya mencapai Rp600 miliar sampai Rp700 miliar.

Dari lima perusahaan tersebut, tiga diantaranya adalah PT Selalang Prima Internasional, Enerindo (Petrobas), dan Polymer Spectrum. "Hanya lima perusahaan dari peninggalan sejarah lama dan saat ini sudah terjadi pertemuan-pertemuan dan harus selesai akhir tahun ini dan penyelesaiannya hanya satu yaitu bayar," terang Adi di Kantor LPS, Jakarta, kemarin.

Adi mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum jika hingga batas waktu yang ditentukan para debitur yang bersangkutan tidak membayar utang-utangnya.

"Kalau tidak dipenuhi akan kita tempuh dengan jalur hukum bisa dengan PKPU atau kepailitan. Untuk tahap pertama pembayaran deadline Juni," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1010 seconds (0.1#10.140)