UU Minerba sumbang defisit neraca perdagangan

Selasa, 04 Maret 2014 - 16:40 WIB
UU Minerba sumbang defisit neraca perdagangan
UU Minerba sumbang defisit neraca perdagangan
A A A
Sindonews.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mengaku sudah memprediksi, bahwa neraca perdagangan Indonesia pada Januari 2014 akan defisit hingga USD430,6 juta.

Dia menilai, UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang mengatur larangan ekspor mineral mentah menjadi salah satu penyebab terjadinya defisit neraca perdagangan tersebut.

"Defisit perdagangan memang sudah kami perkirakan, karena Januari 2014 adalah bulan pertama Indonesia tidak lagi mengekspor mineral mentah," ujarnya, Selasa (4/3/2014).

Menurutnya, selain larangan ekspor mineral mentah, penurunan harga komoditas seperti batu bara sebesar 12,0 persen, ikan 20,2 persen, karet 29,5 persen, dan kopi sebesar 15,6 persen juga menjadi pemicu terjadinya defisit neraca perdagangan.

Namun, lanjut Lutfi, defisit neraca perdagangan yang terjadi lebih kecil dibanding perkiraan sebelumnya yang mencapai USD700 sampai USD800 juta. Bahkan, Mendag mengklaim hal tersebut dikarenakan struktur perdagangan Indonesia yang semakin kuat.

"Kalau kita bisa pertahankan terus struktur perdagangan yang sehat ini, mudah-mudahan kita tidak perlu terlalu khawatir lagi dengan penurunan harga komoditas dunia dan semakin siap menyongsong ASEAN Economic Community (AEC)," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6501 seconds (0.1#10.140)