Perseteruan internal PLN VS SP makin panas
Selasa, 04 Maret 2014 - 19:17 WIB
Perseteruan internal PLN VS SP makin panas
A
A
A
Sindonews.com - Kisruh yang terjadi antara Direksi PLN dengan Serikat Pekerja PLN Distribusi Jateng dan DIY makin memanas. Pihak SP bakal melaporkan GM PLN Distribusi Jateng dan DIY Djoko R Abumanan dan Supriyono selaku Deputi Manajer komunikasi dan bina lingkungan, karena dinilai telah melakukan tindakan melawan hukum.
Ketua SP PLN Distribusi Jateng dan DIY versi PKB 2006-2008 Bambang Andang Jaya menyatakan, berbagai upaya melawan hukum yang dilakukan manajemen PLN di bawah pimpinan GM PT PLN (Persero) Distribusi Jateng-DIY. Salah satunya adalah adanya upaya untuk menggagalkan proses lelang.
"Ketetapan hukum sudah ada tetapi mereka (manajemen PLN) berusaha menggagalkan proses lelang, ini adalah tindakan melawan hukum, dan kami minta Kapolda untuk mengusutnya," jelasnya, Selasa (4/3/2014).
Selain itu, kata Bambang Andang Jaya menyatakan PT PLN (Persero) Distribusi Jateng-DIY, melalui GM-nya Djoko R Abumanan, juga melakukan pengancaman pemadaman listrik, menghasut pelanggan untuk demo, menyebarkan kebohongan publik.
"Kami akan menempuh upaya hukum, dan akan melaporkan hal itu ke komisi Ombusman RI Perwakilan Jateng," jelasnya.
Pihak penggugat juga akan meminta Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Semarang untuk bertindak sesuai dengan koridor hukum acara yang berlaku, dengan tidak gentar menghadapi intervensi atau tekanan yang mempunyai tujuan menggagalkan lelang eksekusi.
Sementara itu, terkait kisruh tersebut, manajemen PLN Distribusi Jateng dan DIY, akan menyerahkan sepenuhnya ke Direksi PLN Pusat.
Deputi Manager Humas dan Bina Lingkungan PT PLN (Persero) Distribusi Jateng-DIY, Supriyono menyatakan, mempersilakan pihak SP kubu Bambang Andang Jaya melakukan apapun untuk bisa melakukan lelang aset PLN. Bahkan, jika SP Bambang Andang Jaya berminat akan melakukan mediasi pun dipersilakan ke direksi pusat.
"Konflik ini adalah konflik internal, antara SP PT PLN Jateng-DIY dengan direksi. Seluruh perkembangan dari kasus ini saya serahkan ke PLN pusat," katanya.
Sementara terkait dengan ancaman dari SP Kubu Bambang Andang Jaya yang berencana melaporkan GM PT PLN Distribusi Jateng dan DIY Djoko R Abumanan dan dirinya, karena dianggap melawan hukum karena menolak proses ekseskusi, Supriyono menanggapi datar saja.
Dirinya bersama manajamen PLN Distribusi Jateng, bahkan mempersilakan. "Silakan, itu kan hak mereka, mau lapor ke Polisi atau Ombusman, silangkan saja dan sah-sah saja," tegasnya.
Supriyono yang juga menjabat sebagai ketua DPD SP PLN Distribusi Jateng dan DIY versi PKB tahun 2010-2012 mempertanyakan keabsahan dari SP PLN yang kini diketuai oleh Bambang Andang Jaya. "Kalau mereka mengatakan SP yang sekarang saya pegang palsu, mana buktinya?" tantangnya.
Dia menegaskan, SP PLN Andang Jaya yang sekarang ini tetap berpegangan pada PKB tahun 2006-2008 justru adalah SP yang tidak sah. Pasalnya, berdasarkan keputusan MA Nomor 170 PK/PDT.SUS/2006 menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2010-2012 adalah sah dan berlaku, sedangkan PKB periode 2006-2008 tidak berlaku lagi.
"Sekarang begini, dengan adanya putusan MA masyarakat bisa menilai sendiri, mana yang sah dan mana yang tidak," tandasnya.
Ketua SP PLN Distribusi Jateng dan DIY versi PKB 2006-2008 Bambang Andang Jaya menyatakan, berbagai upaya melawan hukum yang dilakukan manajemen PLN di bawah pimpinan GM PT PLN (Persero) Distribusi Jateng-DIY. Salah satunya adalah adanya upaya untuk menggagalkan proses lelang.
"Ketetapan hukum sudah ada tetapi mereka (manajemen PLN) berusaha menggagalkan proses lelang, ini adalah tindakan melawan hukum, dan kami minta Kapolda untuk mengusutnya," jelasnya, Selasa (4/3/2014).
Selain itu, kata Bambang Andang Jaya menyatakan PT PLN (Persero) Distribusi Jateng-DIY, melalui GM-nya Djoko R Abumanan, juga melakukan pengancaman pemadaman listrik, menghasut pelanggan untuk demo, menyebarkan kebohongan publik.
"Kami akan menempuh upaya hukum, dan akan melaporkan hal itu ke komisi Ombusman RI Perwakilan Jateng," jelasnya.
Pihak penggugat juga akan meminta Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Semarang untuk bertindak sesuai dengan koridor hukum acara yang berlaku, dengan tidak gentar menghadapi intervensi atau tekanan yang mempunyai tujuan menggagalkan lelang eksekusi.
Sementara itu, terkait kisruh tersebut, manajemen PLN Distribusi Jateng dan DIY, akan menyerahkan sepenuhnya ke Direksi PLN Pusat.
Deputi Manager Humas dan Bina Lingkungan PT PLN (Persero) Distribusi Jateng-DIY, Supriyono menyatakan, mempersilakan pihak SP kubu Bambang Andang Jaya melakukan apapun untuk bisa melakukan lelang aset PLN. Bahkan, jika SP Bambang Andang Jaya berminat akan melakukan mediasi pun dipersilakan ke direksi pusat.
"Konflik ini adalah konflik internal, antara SP PT PLN Jateng-DIY dengan direksi. Seluruh perkembangan dari kasus ini saya serahkan ke PLN pusat," katanya.
Sementara terkait dengan ancaman dari SP Kubu Bambang Andang Jaya yang berencana melaporkan GM PT PLN Distribusi Jateng dan DIY Djoko R Abumanan dan dirinya, karena dianggap melawan hukum karena menolak proses ekseskusi, Supriyono menanggapi datar saja.
Dirinya bersama manajamen PLN Distribusi Jateng, bahkan mempersilakan. "Silakan, itu kan hak mereka, mau lapor ke Polisi atau Ombusman, silangkan saja dan sah-sah saja," tegasnya.
Supriyono yang juga menjabat sebagai ketua DPD SP PLN Distribusi Jateng dan DIY versi PKB tahun 2010-2012 mempertanyakan keabsahan dari SP PLN yang kini diketuai oleh Bambang Andang Jaya. "Kalau mereka mengatakan SP yang sekarang saya pegang palsu, mana buktinya?" tantangnya.
Dia menegaskan, SP PLN Andang Jaya yang sekarang ini tetap berpegangan pada PKB tahun 2006-2008 justru adalah SP yang tidak sah. Pasalnya, berdasarkan keputusan MA Nomor 170 PK/PDT.SUS/2006 menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2010-2012 adalah sah dan berlaku, sedangkan PKB periode 2006-2008 tidak berlaku lagi.
"Sekarang begini, dengan adanya putusan MA masyarakat bisa menilai sendiri, mana yang sah dan mana yang tidak," tandasnya.
(gpr)
Lihat Juga :