Nasabah BPR Restu Artha Makmur minta perlindungan OJK
Rabu, 05 Maret 2014 - 19:34 WIB
Nasabah BPR Restu Artha Makmur minta perlindungan OJK
A
A
A
Sindonews.com - Kredibilitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali diuji dengan pengaduan nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Restu Artha Makmur di Semarang. Suami istri yang menjadi korban bernama Hendro Rahtomo dan Ranggoaini Jahja, berangkat ke Jakarta dan mengadukan BPR tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nasabah tersebut menduga ada praktik tipu daya perjanjian pinjam meminjam yang diubah menjadi jual beli secara sepihak oleh pihak BPR tersebut atas jaminan aset korban. “BPR itu memberi kredit dan berusaha mengambil aset yang dijamin,” ujar Ranggoaini, di Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Kuasa hukum korban, M Irsyad Thamrin mengatakan, pihaknya terpaksa ke OJK di Jakarta karena laporan ke kantor cabang OJK dan BI di Semarang tidak mendapat respon yang memuaskan. Dengan alasan kerahasiaan internal perbankan pihak otoritas tidak memberikan jawaban yang transparan.
"Kami sudah melapor sejak awal Januari di Semarang, tapi tidak mendapat respon yang memuaskan. OJK harus turun tangan sebagai market of conduct. Korban lainnya masih banyak tapi takut untuk melapor karena merasa tidak ada perlindungan," ujar Irsyad.
Sementara itu, Ranggoaini Jahja menjelaskan pihaknya mengajukan kredit kepada BPR Restu Artha Makmur pada 2011 sebesar Rp1 miliar. Dengan rincian kucuran dana dari BPR Restu Artha Makmur sebesar Rp800 juta dan BPR Restu Mandiri Makmur Rp200 juta.
Jaminan berupa sebidang tanah seluas 721 meter persegi yang jatuh tempo kredit disebutkan pada 12 Desember 2012, setahun setelah pengajuan. Akan tetapi, pihak BPR tersebut diduga melakukan penipuan yang ternyata diubah menjadi jual beli aset secara sepihak.
“Kredit Rp1 miliar, nilai asetnya Rp5 miliar. Suami saya dikriminalisasi, ditahan di LP Kedung Pane karena dengan tudingan penipuan dan menempati lahan orang, padahal itu lahan kita. Kesepakatannya itu bukan jual beli,” ujar Ranggoaini.
Kredit tersebut digunakan untuk modal kegiatan usaha. Suami Ranggoaini sempat mengajukan kredit bank umum, akan tetapi butuh prosedur yang lebih panjang dan memakan waktu. Sementara, pihaknya membutuhkan uang dengan segera, sehingga pihaknya memutuskan mengajukan kredit ke BPR.
Dirinya mengaku pihaknya datang ke OJK Pusat di Jakarta untuk menanyakan perihal perlindungan konsumen. Selain dirinya terdapat beberapa korban dengan modus serupa dilakukan BPR yang sama.
“Mereka mau mengambil keuntungan lebih besar dengan mengambil aset nasabah. BPR harus diawasi karena jumlahnya ratusan,” ujarnya.
Dalam kisahnya mereka sempat mengajukan take over kepada BPD Kulon Progo dengan pertimbangan suku bunga yang lebih ringan dan pengembalian pinjaman lebih lama. Namun BPD Kulon Progo menolak karena dalam pengecekan Sistem Informasi Debitur (BI Checking) ternyata namanya dalam posisi bersih atau tidak ada pelaporan adanya kredit oleh PT BPR Restu Artha Makmur ke sistem informasi debitur Bank Indonesia.
Namun pihak BPR mengaku sudah memasukan dalam sistem informasi debitur dengan menunjukkan print out ID History PO (dari sistem informasi debitur) atas nama Nasabah Hendro Rahtomo.
Pihaknya semakin merasa curiga terhadap print out ID History yang diberikan oleh pihak BPR tersebut dikarenakan pada bagian bawah surat print out tertanggal 2/15/2010 sedangkan pada bagian atas seolah data tersebut termuat data laporan tanggal 20/12/2012 dan data terakhir tanggal 30/11/2012.
Setelah melakukan pengecekan ke Bank Indonesia perwakilan Yogyakarta dan ternyata benar dalam posisi bersih tidak terdapat pinjaman berdasarkan print out yang dikeluarkan Bank Indonesia perwakilan Yogyakarta dan menduga data sistem informasi debitur yang diberikan PT BPR Restu Artha Makmur diduga palsu.
"Setelah melakukan pengecekan ke Bank Indonesia perwakilan Yogyakarta pada tanggal laporan 12/2/2013 nama klien kami baru terdaftar di data sistem informasi debitur data terakhir tanggal 31/01/2013 yang seharusnya didaftarkan setelah penandatangan akta pengakuan utang tertanggal 12 Desember 2011.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono berjanji akan menindaklanjuti laporan nasabah tersebut.
Pihaknya mengaku akan mempelajari dan melihat kelengkapan berkas pengaduan dan akan memberikan transparansi perkembangan kasus ini. Namun pihaknya membantah telah menerima laporan di cabang Semarang dan disebut tidak menindaklanjutinya. Menurutnya laporan di Semarang tersebut masih belum resmi dan hanya pengaduan biasa.
"Kami baru menerima laporan resminya di Jakarta. Sebetulnya mereka tidak perlu repot ke Jakarta karena sudah ada cabang kami di daerah. Segera akan kami pelajari apakah ini bentuknya penipuan atau sengketa," ujar Kusumaningtuti saat dihubungi.
Nasabah tersebut menduga ada praktik tipu daya perjanjian pinjam meminjam yang diubah menjadi jual beli secara sepihak oleh pihak BPR tersebut atas jaminan aset korban. “BPR itu memberi kredit dan berusaha mengambil aset yang dijamin,” ujar Ranggoaini, di Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Kuasa hukum korban, M Irsyad Thamrin mengatakan, pihaknya terpaksa ke OJK di Jakarta karena laporan ke kantor cabang OJK dan BI di Semarang tidak mendapat respon yang memuaskan. Dengan alasan kerahasiaan internal perbankan pihak otoritas tidak memberikan jawaban yang transparan.
"Kami sudah melapor sejak awal Januari di Semarang, tapi tidak mendapat respon yang memuaskan. OJK harus turun tangan sebagai market of conduct. Korban lainnya masih banyak tapi takut untuk melapor karena merasa tidak ada perlindungan," ujar Irsyad.
Sementara itu, Ranggoaini Jahja menjelaskan pihaknya mengajukan kredit kepada BPR Restu Artha Makmur pada 2011 sebesar Rp1 miliar. Dengan rincian kucuran dana dari BPR Restu Artha Makmur sebesar Rp800 juta dan BPR Restu Mandiri Makmur Rp200 juta.
Jaminan berupa sebidang tanah seluas 721 meter persegi yang jatuh tempo kredit disebutkan pada 12 Desember 2012, setahun setelah pengajuan. Akan tetapi, pihak BPR tersebut diduga melakukan penipuan yang ternyata diubah menjadi jual beli aset secara sepihak.
“Kredit Rp1 miliar, nilai asetnya Rp5 miliar. Suami saya dikriminalisasi, ditahan di LP Kedung Pane karena dengan tudingan penipuan dan menempati lahan orang, padahal itu lahan kita. Kesepakatannya itu bukan jual beli,” ujar Ranggoaini.
Kredit tersebut digunakan untuk modal kegiatan usaha. Suami Ranggoaini sempat mengajukan kredit bank umum, akan tetapi butuh prosedur yang lebih panjang dan memakan waktu. Sementara, pihaknya membutuhkan uang dengan segera, sehingga pihaknya memutuskan mengajukan kredit ke BPR.
Dirinya mengaku pihaknya datang ke OJK Pusat di Jakarta untuk menanyakan perihal perlindungan konsumen. Selain dirinya terdapat beberapa korban dengan modus serupa dilakukan BPR yang sama.
“Mereka mau mengambil keuntungan lebih besar dengan mengambil aset nasabah. BPR harus diawasi karena jumlahnya ratusan,” ujarnya.
Dalam kisahnya mereka sempat mengajukan take over kepada BPD Kulon Progo dengan pertimbangan suku bunga yang lebih ringan dan pengembalian pinjaman lebih lama. Namun BPD Kulon Progo menolak karena dalam pengecekan Sistem Informasi Debitur (BI Checking) ternyata namanya dalam posisi bersih atau tidak ada pelaporan adanya kredit oleh PT BPR Restu Artha Makmur ke sistem informasi debitur Bank Indonesia.
Namun pihak BPR mengaku sudah memasukan dalam sistem informasi debitur dengan menunjukkan print out ID History PO (dari sistem informasi debitur) atas nama Nasabah Hendro Rahtomo.
Pihaknya semakin merasa curiga terhadap print out ID History yang diberikan oleh pihak BPR tersebut dikarenakan pada bagian bawah surat print out tertanggal 2/15/2010 sedangkan pada bagian atas seolah data tersebut termuat data laporan tanggal 20/12/2012 dan data terakhir tanggal 30/11/2012.
Setelah melakukan pengecekan ke Bank Indonesia perwakilan Yogyakarta dan ternyata benar dalam posisi bersih tidak terdapat pinjaman berdasarkan print out yang dikeluarkan Bank Indonesia perwakilan Yogyakarta dan menduga data sistem informasi debitur yang diberikan PT BPR Restu Artha Makmur diduga palsu.
"Setelah melakukan pengecekan ke Bank Indonesia perwakilan Yogyakarta pada tanggal laporan 12/2/2013 nama klien kami baru terdaftar di data sistem informasi debitur data terakhir tanggal 31/01/2013 yang seharusnya didaftarkan setelah penandatangan akta pengakuan utang tertanggal 12 Desember 2011.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono berjanji akan menindaklanjuti laporan nasabah tersebut.
Pihaknya mengaku akan mempelajari dan melihat kelengkapan berkas pengaduan dan akan memberikan transparansi perkembangan kasus ini. Namun pihaknya membantah telah menerima laporan di cabang Semarang dan disebut tidak menindaklanjutinya. Menurutnya laporan di Semarang tersebut masih belum resmi dan hanya pengaduan biasa.
"Kami baru menerima laporan resminya di Jakarta. Sebetulnya mereka tidak perlu repot ke Jakarta karena sudah ada cabang kami di daerah. Segera akan kami pelajari apakah ini bentuknya penipuan atau sengketa," ujar Kusumaningtuti saat dihubungi.
(gpr)
Lihat Juga :