12 ribu kapal nelayan tetap peroleh BBM bersubsidi
Jum'at, 07 Maret 2014 - 21:18 WIB
12 ribu kapal nelayan tetap peroleh BBM bersubsidi
A
A
A
Sindonews.com - Sedikitnya 12.721 kapal penangkap ikan di Sulawesi Selatan tetap memperoleh asupan BBM bersubsidi pasca berlakunya Permen ESDM No. 06 tahun 2014 mulai 20 Februari silam.
Kepala Bidang Kelautan, Pesisir, Dan Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Sulawesi Selatan Nasir Mallawi mengatakan, kenaikan harga solar bersubsidi memang harus dipikirkan matang. Sebab harga ikan sangat fluktuatif bergantung pada musim.
Tidak hanya itu, saat ini daerah penangkapan pun semakin jauh sehingga membutuhkan biaya operasional semakin besar. “Nelayan juga harus mengeluarkan biaya lain seperti es, tidak hanya solar. Makanya normalisasi harga merupakan langkah yang tepat,” ujarnya, Jumat (7/3/2014).
Saat ini, kata dia, nelayan sudah membeli bahan bakar dengan harga yang sama di SPBU sebesar Rp4.500 per liter, termasuk bagi kapal nelayan di atas 30 gross ton (GT).
Akan tetapi harus memenuhi syarat terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, SKPD Provinsi, Kabupaten/Kota. Adapun kuota pemakaian maksimal 25 kiloliter per bulan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari pelabuhan perikanan atau kepala SKPD Provinsi, Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan.
Dia menjabarkan, di SulSel tercatat sekitar 12.721 kapal penangkap ikan, dengan rincian kapal ukuran 0 sampai 5 GT sebanyak 9.895 unit, ukuran 5 sampai 10 GT sebanyak 2516 unit, ukuran 10 sampai 20 GT sebanyak 246 unit, ukuran 20 sampai 30 GT sebanyak 34 unit, ukuran 30 sampai 50 GT sebanyak 30 unit. “Mereka dilayani oleh 33 unit Solar Packed Dealer untuk nelayan (SPDN),” katanya.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Makassar M Sain Muin mengatakan, Nelayan di Makassar mengapresiasi terbitnya Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2014 tersebut.
Dia menjelaskan, sudah seharusnya pemerintah tidak membatasi alokasi bahan bakar minyak bersubsidi kepada kapal tangkap milik nelayan. Karena besar kecil kapal tangkap berbanding lurus dengan biaya operasional ditambah biaya tenaga kerja
“Kami sangat mengapresiasi keputusan tersebut. Jika harga bahan bakar tidak disubsidi maka biaya operasional akan membengkak padahal usaha penangkapan ikan tidak sama dengan usaha angkutan umum. Di laut, tantangan yang dihadapi nelayan sangat banya, kmisalnya cuaca dan ketersediaan ikan,” ujarnya.
Hubungan Masyarakat PT Pertamina Wilayah Sulawesi Ibnu Adiwena mengatakan, Pertamina terus menjamin bahan bakar subsidi untuk nelayan terpenuhi. Total penyalur minyak solar untuk nelayan di wilayah Sulawesi terdiri 27 lembaga penyalur, dengan total penyaluran 6 ribu KL per hari. “Sampai sekarang belum ada laporan kelangkaan,” tandasnya.
Kepala Bidang Kelautan, Pesisir, Dan Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Sulawesi Selatan Nasir Mallawi mengatakan, kenaikan harga solar bersubsidi memang harus dipikirkan matang. Sebab harga ikan sangat fluktuatif bergantung pada musim.
Tidak hanya itu, saat ini daerah penangkapan pun semakin jauh sehingga membutuhkan biaya operasional semakin besar. “Nelayan juga harus mengeluarkan biaya lain seperti es, tidak hanya solar. Makanya normalisasi harga merupakan langkah yang tepat,” ujarnya, Jumat (7/3/2014).
Saat ini, kata dia, nelayan sudah membeli bahan bakar dengan harga yang sama di SPBU sebesar Rp4.500 per liter, termasuk bagi kapal nelayan di atas 30 gross ton (GT).
Akan tetapi harus memenuhi syarat terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, SKPD Provinsi, Kabupaten/Kota. Adapun kuota pemakaian maksimal 25 kiloliter per bulan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari pelabuhan perikanan atau kepala SKPD Provinsi, Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan.
Dia menjabarkan, di SulSel tercatat sekitar 12.721 kapal penangkap ikan, dengan rincian kapal ukuran 0 sampai 5 GT sebanyak 9.895 unit, ukuran 5 sampai 10 GT sebanyak 2516 unit, ukuran 10 sampai 20 GT sebanyak 246 unit, ukuran 20 sampai 30 GT sebanyak 34 unit, ukuran 30 sampai 50 GT sebanyak 30 unit. “Mereka dilayani oleh 33 unit Solar Packed Dealer untuk nelayan (SPDN),” katanya.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Makassar M Sain Muin mengatakan, Nelayan di Makassar mengapresiasi terbitnya Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2014 tersebut.
Dia menjelaskan, sudah seharusnya pemerintah tidak membatasi alokasi bahan bakar minyak bersubsidi kepada kapal tangkap milik nelayan. Karena besar kecil kapal tangkap berbanding lurus dengan biaya operasional ditambah biaya tenaga kerja
“Kami sangat mengapresiasi keputusan tersebut. Jika harga bahan bakar tidak disubsidi maka biaya operasional akan membengkak padahal usaha penangkapan ikan tidak sama dengan usaha angkutan umum. Di laut, tantangan yang dihadapi nelayan sangat banya, kmisalnya cuaca dan ketersediaan ikan,” ujarnya.
Hubungan Masyarakat PT Pertamina Wilayah Sulawesi Ibnu Adiwena mengatakan, Pertamina terus menjamin bahan bakar subsidi untuk nelayan terpenuhi. Total penyalur minyak solar untuk nelayan di wilayah Sulawesi terdiri 27 lembaga penyalur, dengan total penyaluran 6 ribu KL per hari. “Sampai sekarang belum ada laporan kelangkaan,” tandasnya.
(gpr)
Lihat Juga :