Pemerintah siap atasi penurunan harga batu bara
Jum'at, 14 Maret 2014 - 18:07 WIB
Pemerintah siap atasi penurunan harga batu bara
A
A
A
Sindonews.com - Penurunan harga batu bara akibat melemahnya perekonomian di China, memaksa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memikirkan solusi agar tidak berdampak terlalu jauh terhadap pengusaha.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, R Sukhyar mengungkapkan, pengusaha bisa meningkatkan kualitas batu baranya dengan diversifikasi dan merubahnya menjadi produk bernilai tambah. Misalnya coal to slurry atau coal water mixture (CMW) sehingga harga jualnya meningkat.
"Kalau kita lihat sekarang dari harga batu bara itu kita tahu kan, batu bara itu range harganya dari USD19 hingga USD82. Sebesar USD19 itu paling rendah, sementara cost production itu kan USD30. Maka banyak perusahaan batu bara tak bisa produksi. Kalaupun produksi hanya mengurangi beban aja, praktis mereka rugi," ungkapnya di sela diskusi Kepastian Hukum Pemanfaatan Batubara untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat bersama KAHMI di Jakarta, Jumat (14/3/2014).
Menurutnya, Kementerian ESDM akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba yang akan diselesaikannya dalam satu bulan ke depan. "Terkait peningkatan nilai tambah PP No 23/2010, bulan depan selesai," ujarnya.
Sementara, terkait kebijakan ini tidak ada kewajiban pengusaha untuk pengolahan batu bara. Menurutnya, yang penting akan mengalokasikan suatu kebijakan batu bara dengan kualitas tertentu untuk ditingkatkan nilai tambahnya.
"Nanti kita lihat, batu bara yang lebih rendah dari 4.000 kalori yang jadi sasaran untuk ditingkatkan kualitasnya. Dan memang di dunia, batu bara seperti itu yang jadi objek," pungkas Sukhyar.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, R Sukhyar mengungkapkan, pengusaha bisa meningkatkan kualitas batu baranya dengan diversifikasi dan merubahnya menjadi produk bernilai tambah. Misalnya coal to slurry atau coal water mixture (CMW) sehingga harga jualnya meningkat.
"Kalau kita lihat sekarang dari harga batu bara itu kita tahu kan, batu bara itu range harganya dari USD19 hingga USD82. Sebesar USD19 itu paling rendah, sementara cost production itu kan USD30. Maka banyak perusahaan batu bara tak bisa produksi. Kalaupun produksi hanya mengurangi beban aja, praktis mereka rugi," ungkapnya di sela diskusi Kepastian Hukum Pemanfaatan Batubara untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat bersama KAHMI di Jakarta, Jumat (14/3/2014).
Menurutnya, Kementerian ESDM akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba yang akan diselesaikannya dalam satu bulan ke depan. "Terkait peningkatan nilai tambah PP No 23/2010, bulan depan selesai," ujarnya.
Sementara, terkait kebijakan ini tidak ada kewajiban pengusaha untuk pengolahan batu bara. Menurutnya, yang penting akan mengalokasikan suatu kebijakan batu bara dengan kualitas tertentu untuk ditingkatkan nilai tambahnya.
"Nanti kita lihat, batu bara yang lebih rendah dari 4.000 kalori yang jadi sasaran untuk ditingkatkan kualitasnya. Dan memang di dunia, batu bara seperti itu yang jadi objek," pungkas Sukhyar.
(izz)
Lihat Juga :