Kenaikan pajak mobil mewah tak pengaruhi penjualan

Sabtu, 22 Maret 2014 - 18:30 WIB
Kenaikan pajak mobil...
Kenaikan pajak mobil mewah tak pengaruhi penjualan
A A A
Sindonews.com - Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto mengungkapkan kenaikan pajak mobil mewah dari 75 persen menjadi 125 persen, yang mulai berlaku bulan depan tidak begitu mempengaruhi penjualan di pasar mobil Indonesia.

"Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak banyak pengaruhnya, ya karena yang naik kan yang 3000 cc ke atas," ungkapnya ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (22/3/2014).

Menurut dia, mobil-mobil mewah yang dinaikkan pajaknya itu memiliki segmentasi pasar yang kecil. Hanya kalangan terbatas saja yang memiliki minat dan keinginan untuk membeli mobil mewah tersebut. Selain itu, kebanyakan mobil mewah itu diimpor secara utuh, sehingga tidak terlalu berpengaruh terhadap penjualan mobil di Indonesia.

Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi sebelumnya menilai bahwa kenaikan pajak mobil mewah tersebut adalah bagian dari strategi untuk mengefisienkan impor agar kita dapat menggenjot ekspor dengan lebih baik lagi.

"Saya bilang, memang ini bagian dri proses mengarungi. Kita sudah sama-sama lakukan untuk mengefiesinkan impor agar ekspor kita baik," ujar dia.

Seperti diberitakan, pemerintah akhirnya menaikkan pajak atas penjualan barang mewah dari sebelumnya 75 persen menjadi 125 persen yang berlaku mulai April 2014. Sesuai Peraturan Pemerintah No 41/2013 disebutkan, Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, diantaranya, pertama kendaraan bermotor untuk pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, seperti sedan atau station wagon dengan kapasitas lebih dari 3.000 cc.

Kedua, kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), berupa Sedan atau station wagon dan sealin sedan atau station wagon dengan kapasistan isi silinder lebih dari 2.500 cc. Ketiga, kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc. Keempat, trailer, semi trailer dan tipe karavan untuk perumahan atau kemah.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
4 jam yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
5 jam yang lalu
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
6 jam yang lalu
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
8 jam yang lalu
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
9 jam yang lalu
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
9 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved