BEI cabut sanksi empat sekuritas
A
A
A
Sindonews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut sanksi berupa teguran tertulis atas transaksi tidak wajar di empat perusahaan sekuritas (Anggota Bursa/AB).
"AB sudah mengetahui kesalahannya dan mengubah yang salah dari mereka. Dari perbaikan itu, mereka sudah diperbaiki kesalahan," ungkap Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Uriep Budhi Prasetyo di Hotel Hyatt, Jakarta, Rabu (2/4/2014) malam.
Sebelumnya BEI memberikan sanksi terhadap empat AB, yakni PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Kim Eng Securities, PT RHB OSK Securities Indonesia dan PT Daewoo Securities Indonesia.
Menurut Uriep pencabutan sanksi ini dilakukan lantaran pihak AB langsung melakukan perbaikan dan melakukan perubahan dari pengawasan nasabahnya pasca BEI memberikan sanksi teguran tertulis sebelumnya.
"Mereka sudah tidak kena sanksi lagi sekarang. Semuanya sudah melakukan perbaikan. Para AB harus mengawasi setiap transaksi nasabahnya dengan baik," kata dia.
Uriep menegaskan, jika ditemukan kesalahan serupa yang dilakukan oleh empat sekuritas tersebut, maka bukan tidak mungkin yang bersangkutan akan dicabut izin usahanya nanti.
"Kalau belum memperbaiki itu bisa kena suspend, kalau tidak memperbaiki juga ya bisa dicabut," tutur dia.
Teguran ini sedianya merupakan upaya otoritas bursa untuk melakukan fungsinya sebagai pengawas dan pengendali jalannya perdagangan yang wajar. Fungsi yang dilanggar terutama berkaitan karena perusahaan efek tersebut dianggap lalai menjalankan fungsi pengawasan.
"Perusahaan efek tidak melakukan pengawasan terhadap transaksi nasabah mereka. Padahal perusahaan efek kan harus melakukan pengawasan transaksi, risk management dan kepatuhan kepatuhan," ujar Uriep beberapa waktu lalu.
Sementara PT Maybank Kim Eng Securities, menurut dia, terkena teguran terkait semua fungsi. Sementara tiga lainnya terkena teguran fungsi pengawasan transaksi.
"AB sudah mengetahui kesalahannya dan mengubah yang salah dari mereka. Dari perbaikan itu, mereka sudah diperbaiki kesalahan," ungkap Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Uriep Budhi Prasetyo di Hotel Hyatt, Jakarta, Rabu (2/4/2014) malam.
Sebelumnya BEI memberikan sanksi terhadap empat AB, yakni PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Kim Eng Securities, PT RHB OSK Securities Indonesia dan PT Daewoo Securities Indonesia.
Menurut Uriep pencabutan sanksi ini dilakukan lantaran pihak AB langsung melakukan perbaikan dan melakukan perubahan dari pengawasan nasabahnya pasca BEI memberikan sanksi teguran tertulis sebelumnya.
"Mereka sudah tidak kena sanksi lagi sekarang. Semuanya sudah melakukan perbaikan. Para AB harus mengawasi setiap transaksi nasabahnya dengan baik," kata dia.
Uriep menegaskan, jika ditemukan kesalahan serupa yang dilakukan oleh empat sekuritas tersebut, maka bukan tidak mungkin yang bersangkutan akan dicabut izin usahanya nanti.
"Kalau belum memperbaiki itu bisa kena suspend, kalau tidak memperbaiki juga ya bisa dicabut," tutur dia.
Teguran ini sedianya merupakan upaya otoritas bursa untuk melakukan fungsinya sebagai pengawas dan pengendali jalannya perdagangan yang wajar. Fungsi yang dilanggar terutama berkaitan karena perusahaan efek tersebut dianggap lalai menjalankan fungsi pengawasan.
"Perusahaan efek tidak melakukan pengawasan terhadap transaksi nasabah mereka. Padahal perusahaan efek kan harus melakukan pengawasan transaksi, risk management dan kepatuhan kepatuhan," ujar Uriep beberapa waktu lalu.
Sementara PT Maybank Kim Eng Securities, menurut dia, terkena teguran terkait semua fungsi. Sementara tiga lainnya terkena teguran fungsi pengawasan transaksi.
(rna)