Kontrak karya Freeport terancam tak diperpanjang
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah bisa memutus kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia, anak usaha Freeport mcmoran Copper&Gold jika perusahaan hanya bersedia merenegosiasi kontrak dengan melakukan divestasi 20 persen.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sukhyar mengatakan, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat terkait renegosiasi KK Freeport, yakni UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral.
Namun, hingga kini Freeport belum ada niat baik untuk menyesuaikan divestasi tersebut. "Kalau hanya segitu saja, ya renegosiasi berhenti dan kontraknya cuma sampai 2021," tegas Sukhyar di Jakarta, Jumat (4/4/2014).
Dia mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2012 tentang perubahan atas PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara secara khusus mengatur tentang ketentuan divestasi sebesar 51 persen. Sehingga, kata dia, ada ketentuan pemegang KK menyesuaikan besaran divestasi tersebut.
"Ketentuan akan dibedakan berdasarkan jenis-jenis tambangnya. Kalau dia tambang bawah tanag berapa divestasinya, kalau terintegrasi seperti apa, kalau tambang biasa seperti apa dan kalau tambang saja berapa," jelasnya.
Dia menuturkan, untuk tambang terbuka akan dikenakan 51 persen. Namun demikian, besaran divestasi sebesar 51 persen tidak berlaku untuk tambang bawah tanah maupun pertambangan yang terintegrasi antara hulu dan hilir. "Pokoknya top-nya itu 51 persen kalau terintegrasu atau jenis lainnya beda lagi," katanya.
Menurutnya, perbedaan perlakuan itu dengan pertimbangan untuk tambang bawah tanah dan terintegrasi mebutuhkan investasi besar serta menggunakan teknologi tinggi. Tapi Sukhyar belum menyebut besaran divestasi tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pereokonomian Hatta Rajasa mengatakan, Freeport telah mengirim surat kepada pemerintah terkait keinginannya untuk memenuhi keinginan pemerintah dalam hal renegosiasi. Freeport mengajukan tawaran untuk mendivestasikan 20 persen sahamnya ke Indonesia.
"Untuk divestasi Freeport hanya siap 20 persen, namun mereka juga siap IPO di Indonesia," katanya.
Tawaran tersebut masih jauh dari permintaan karena pemerintah dalam proses renegosiasi dengan pemegang KK dan perjanjian karya pertambangan dan pengusahaan batubara (PKP2B).
Seperti diketahui Freeport tercatat sudah melepas 20 persen sahamnya, masing-masing sebesar 10 persen ke pemerintah Indonesia dan saham lainnya ke pihak swasata melalui PT Indocopper Indoutama.
Namun seiring kebutuhan pendanaan Freeport pada 1991 saham pemerintah terdilusi menjadi sebesar 9,36 persen, sementera kepemilikan saham swasta kemudian dinyatakan default.
Posisi Freeport praktis tidak berubah dalam proses renegosiasi dengan pemerintah. Pada tahun lalu Freeport telah menjual kesediaan menjual 10,64 persen saham Freeport Indonesia kepada pihak nasional, sehingga porsi kembali ke 20 persen.
"Kita bersedia mengembalikan kembali 20 persen lagi untuk dijual. Sebesar 9,36 persen yang dikuasi pemeritah di tambah 10,64 persen yang kita tawarkan lagi jadi total 20 persen untuk Indonesia," kata Presiden Direktur Freeport Indonesia, Rozik Sutjipto.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sukhyar mengatakan, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat terkait renegosiasi KK Freeport, yakni UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral.
Namun, hingga kini Freeport belum ada niat baik untuk menyesuaikan divestasi tersebut. "Kalau hanya segitu saja, ya renegosiasi berhenti dan kontraknya cuma sampai 2021," tegas Sukhyar di Jakarta, Jumat (4/4/2014).
Dia mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2012 tentang perubahan atas PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara secara khusus mengatur tentang ketentuan divestasi sebesar 51 persen. Sehingga, kata dia, ada ketentuan pemegang KK menyesuaikan besaran divestasi tersebut.
"Ketentuan akan dibedakan berdasarkan jenis-jenis tambangnya. Kalau dia tambang bawah tanag berapa divestasinya, kalau terintegrasi seperti apa, kalau tambang biasa seperti apa dan kalau tambang saja berapa," jelasnya.
Dia menuturkan, untuk tambang terbuka akan dikenakan 51 persen. Namun demikian, besaran divestasi sebesar 51 persen tidak berlaku untuk tambang bawah tanah maupun pertambangan yang terintegrasi antara hulu dan hilir. "Pokoknya top-nya itu 51 persen kalau terintegrasu atau jenis lainnya beda lagi," katanya.
Menurutnya, perbedaan perlakuan itu dengan pertimbangan untuk tambang bawah tanah dan terintegrasi mebutuhkan investasi besar serta menggunakan teknologi tinggi. Tapi Sukhyar belum menyebut besaran divestasi tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pereokonomian Hatta Rajasa mengatakan, Freeport telah mengirim surat kepada pemerintah terkait keinginannya untuk memenuhi keinginan pemerintah dalam hal renegosiasi. Freeport mengajukan tawaran untuk mendivestasikan 20 persen sahamnya ke Indonesia.
"Untuk divestasi Freeport hanya siap 20 persen, namun mereka juga siap IPO di Indonesia," katanya.
Tawaran tersebut masih jauh dari permintaan karena pemerintah dalam proses renegosiasi dengan pemegang KK dan perjanjian karya pertambangan dan pengusahaan batubara (PKP2B).
Seperti diketahui Freeport tercatat sudah melepas 20 persen sahamnya, masing-masing sebesar 10 persen ke pemerintah Indonesia dan saham lainnya ke pihak swasata melalui PT Indocopper Indoutama.
Namun seiring kebutuhan pendanaan Freeport pada 1991 saham pemerintah terdilusi menjadi sebesar 9,36 persen, sementera kepemilikan saham swasta kemudian dinyatakan default.
Posisi Freeport praktis tidak berubah dalam proses renegosiasi dengan pemerintah. Pada tahun lalu Freeport telah menjual kesediaan menjual 10,64 persen saham Freeport Indonesia kepada pihak nasional, sehingga porsi kembali ke 20 persen.
"Kita bersedia mengembalikan kembali 20 persen lagi untuk dijual. Sebesar 9,36 persen yang dikuasi pemeritah di tambah 10,64 persen yang kita tawarkan lagi jadi total 20 persen untuk Indonesia," kata Presiden Direktur Freeport Indonesia, Rozik Sutjipto.
(izz)