BPJS Ketenagakerjaan incar PMA jadi peserta

Kamis, 10 April 2014 - 18:37 WIB
BPJS Ketenagakerjaan incar PMA jadi peserta
BPJS Ketenagakerjaan incar PMA jadi peserta
A A A
Sindonews.com - BPJS Ketenagakerjaan sedang menargetkan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Batam untuk masuk menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam, Pepen S Almas mengatakan, perusahaan PMA dengan tenaga kerja ribuan, dari pekerja asing juga cukup banyak di Batam. Pihaknya sudah memulai kerja sama dengan pihak Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) yang dulu bernama Otorita Batam.

Dengan demikian, BP Batam akan mengatur secara normatif perihal Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada free trade zone di Batam, dan akan menjadi gerbang pertama dalam menjaring serta menyerap Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Bulan lalu telah dicanangkan Gerakan Batam Peduli Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh Walikota Batam, Ahmad Dahlan dengan disaksikan Ketua DPRD Kota Batam dan Para Kepala SKPD/Badan se-Kota Batam, yang mewajibkan seluruh perusahaan beserta tenaga kerja (termasuk secara bertahap aparatur sipil negara) untuk menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Pepen dalam rilisnya, Kamis (10/4/2014).

Menurutnya, saat ini masih ada Perusahaan PMA di Batam yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak segera mendaftarkan akan kita lakukan upaya sebagaimana amanah UU No 24 Tahun 2011 Jo.PP No 86 Tahun 2013.

"Kami akan menindaklanjuti Perusahaan Wajib Belum Daftar melalui ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Di mana, Perusahaan Wajib belum Daftar akan kami berikan Surat Peringatan pertama (SP-1) hingga Surat Peringatan ke tiga (SP-3)," kata dia.

Menurutnya, jika surat peringatan yang telah dibuat untuk mengimbau perusahaan agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak ditindak lanjuti, maka pihaknya akan membuat Surat Rekomendasi Penghentian Pelayanan Publik melalui Pemerintah Daerah baik Pemerintah Kota Batam maupun Badan Pengusahaan Batam.

Penghentian pelayanan publik yang dapat dilakukan pemda diantaranya dengan menunda penerbitan maupun perpanjangan izin usaha, tidak diberikan IMB, dan lain-lain sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

"Kerja sama juga kami lakukan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Batam. Rencananya pekan ini MoU nya ditandatangani, hal ini merupakan upaya kami dalam menindaklanjuti secara hukum apabila hal-hal yang telah kami lakukan tidak dapat berjalan efektif, maka akan kami ajukan perkara tersebut ke meja hijau melalui Kejaksaan," tegas Pepen.

Pepen menuturkan, pihaknya ingin benar-benar memberikan pengertian bahwa supremasi hukum yang selama ini kurang diperhatikan para pemberi kerja yang tidak mau mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. hal ini agar jera dan sadar bahwa yang mereka lakukan selama ini menyalahi aturan yang dibuat.

Sebab itu, banyak langkah strategi yang dapat diterapkan dalam menyerap serta meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Batam.

"Kami berharap kedepan apabila seluruh upaya yang telah kami lakukan melalui kerja sama dengan Pemkot Batam dapat direalisasikan dengan baik, maka bukan hal yang mustahil pada waktu yang tidak relatif lama Kota Batam merupakan salah satu Kota yang berhasil mengimplementasikan Gerakan Batam Peduli Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yakni kepesertaan 100 persen," pungkas Pepen.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7658 seconds (0.1#10.140)