Importir mainan tak siap proses SNI beredar
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menetapkan tanggal 30 April 2014 mendatang seluruh mainan anak impor yang ada di Indonesia harus berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI). Jika tidak, maka akan ditarik dari peredaran.
Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Importir dan Distributor Mainan Indonesia (AIMI) Eko Wibowo mengatakan, banyak pengusaha mainan yang belum siap untuk memproses SNI untuk barang yang yang diedarkan.
"Pemerintah kan akan berlakukan, jadi kondisi situasinya banyak pengusaha yang belum siap memproses SNI beredarnya. Kan ada SNI barang beredar dan SNI barang gudang. Jadi banyak yang masih belum bisa melaksanakan itu," ungkapnya ketika dihubungi Sindonews, Minggu (13/4/2014).
Barang yang beredar, lanjutnya, ada yang sudah berumur tiga hingga empat tahun. Terlebih beberapa barang yang ada di pasar sudah tidak ada stoknya lagi di gudang, dan sudah menjadi milik retail di toko.
"Lalu membuat daftar yang begitu banyak yang ada di pasar maupun ada di gudang, itu juga satu kesulitan tersendiri. Beberapa barang yang ada di pasar itu sudah tidak ada di gudang. Barang itu sudah jadi milik retail di toko misalnya di Indomaret atau di Alfamart," ujarnya.
Barang beredar yang sudah di tangan retail menurutnya bukan menjadi milik importir atau produsen lagi. Sehingga barang sulit untuk ditarik kembali dari peredaran.
"Itu kan juga menyangkut masalah penghitungan pembelian dan utang. Itu sangat sulit. Yang banyak kendala itu. Jadi terus terang sampai tanggal 1 Mei 2014 ini masih banyak yang belum bisa," tandasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Importir dan Distributor Mainan Indonesia (AIMI) Eko Wibowo mengatakan, banyak pengusaha mainan yang belum siap untuk memproses SNI untuk barang yang yang diedarkan.
"Pemerintah kan akan berlakukan, jadi kondisi situasinya banyak pengusaha yang belum siap memproses SNI beredarnya. Kan ada SNI barang beredar dan SNI barang gudang. Jadi banyak yang masih belum bisa melaksanakan itu," ungkapnya ketika dihubungi Sindonews, Minggu (13/4/2014).
Barang yang beredar, lanjutnya, ada yang sudah berumur tiga hingga empat tahun. Terlebih beberapa barang yang ada di pasar sudah tidak ada stoknya lagi di gudang, dan sudah menjadi milik retail di toko.
"Lalu membuat daftar yang begitu banyak yang ada di pasar maupun ada di gudang, itu juga satu kesulitan tersendiri. Beberapa barang yang ada di pasar itu sudah tidak ada di gudang. Barang itu sudah jadi milik retail di toko misalnya di Indomaret atau di Alfamart," ujarnya.
Barang beredar yang sudah di tangan retail menurutnya bukan menjadi milik importir atau produsen lagi. Sehingga barang sulit untuk ditarik kembali dari peredaran.
"Itu kan juga menyangkut masalah penghitungan pembelian dan utang. Itu sangat sulit. Yang banyak kendala itu. Jadi terus terang sampai tanggal 1 Mei 2014 ini masih banyak yang belum bisa," tandasnya.
(gpr)