AIMI harap penertiban SNI beredar ditunda
A
A
A
Sindonews.com - Asosiasi Importir dan Distributor Mainan Indonesia (AIMI) berharap penertiban dan pengawasan barang beredar untuk kategori mainan anak impor ditunda. Pasalnya masih banyak pengusaha yang belum siap untuk memproses untuk barang beredarnya.
"Terus terang itu ya, intinya kita dari asosiasi enggak ada masalah untuk diterapkan, tapi pengawasan barang beredar tolong jangan dipaksakan di masa transisi," ungkap Ketua AIMI, Eko Wibowo kepada Sindonews, Minggu (13/4/2014).
Pihaknya meminta kepada pemerintah agar tiga hingga enam bulan dalam masa transisi ini pengawasan terhadap barang beredar jangan dulu dilakukan. Hingga minggu ini, dia mengatakan baru sekitar 60 perusahaan dan importir yang mendaftarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Jumlah importir bisa sampai 150. Produsen itu bisa ada industri menengahnya bisa ada sekitar 30, belum industri kecil bisa sekitar 50 sampai 100," tambahnya lagi.
Namun dia tidak memungkiri, memang masih ada masalah pengusaha yang terkesan menunda untuk proses SNI. "Ini kan sambil berjalan, memang sih ada masalah juga pengusaha banyak yang menunda untuk urus proses SNI ini. Ya ini sifatnya orang Indonesia juga. Kadang pas dekat waktunya baru urus. Itu kan jadi masalah juga," tandasnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah gencar melakukan sosialisasi SNI kepada seluruh pengusaha importir mainan di seluruh Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan, 30 April 2014 mendatang seluruh mainan anak impor yang ada di Indonesia harus berlabel SNI. Jika tidak, mainan-mainan tersebut akan ditarik dari peredaran.
"Terus terang itu ya, intinya kita dari asosiasi enggak ada masalah untuk diterapkan, tapi pengawasan barang beredar tolong jangan dipaksakan di masa transisi," ungkap Ketua AIMI, Eko Wibowo kepada Sindonews, Minggu (13/4/2014).
Pihaknya meminta kepada pemerintah agar tiga hingga enam bulan dalam masa transisi ini pengawasan terhadap barang beredar jangan dulu dilakukan. Hingga minggu ini, dia mengatakan baru sekitar 60 perusahaan dan importir yang mendaftarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Jumlah importir bisa sampai 150. Produsen itu bisa ada industri menengahnya bisa ada sekitar 30, belum industri kecil bisa sekitar 50 sampai 100," tambahnya lagi.
Namun dia tidak memungkiri, memang masih ada masalah pengusaha yang terkesan menunda untuk proses SNI. "Ini kan sambil berjalan, memang sih ada masalah juga pengusaha banyak yang menunda untuk urus proses SNI ini. Ya ini sifatnya orang Indonesia juga. Kadang pas dekat waktunya baru urus. Itu kan jadi masalah juga," tandasnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah gencar melakukan sosialisasi SNI kepada seluruh pengusaha importir mainan di seluruh Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan, 30 April 2014 mendatang seluruh mainan anak impor yang ada di Indonesia harus berlabel SNI. Jika tidak, mainan-mainan tersebut akan ditarik dari peredaran.
(gpr)