Kenaikan pajak kendaraan berlaku akhir pekan ini
A
A
A
Sindonews.com - Dalam menjaga keseimbangan beban pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi, pemerintah melakukan perubahan ketentuan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Kenaikan pajak ini berlaku mulai 19 April 2014.
Sebelumnya, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No 41/2013 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 22/2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 19 Maret 2014.
Dilansir dari situs resmi Setkab, Senin (14/4/2014), dalam PP baru tersebut disebutkan, Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10 persen. Pertama, kendaraan bemotor untuk pengangkutan 10 orang sampai 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) untuk semua kapasitas silinder.
Kedua, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak 4x2, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Adapun kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebesar 20 persen adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc-2.500 cc.
Kemudian, kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin) dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari tiga orang termasuk pengemudi, motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) atau sistem dua gardan penggerak (4x4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 ton.
Kelompok kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 30 persen adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, berupa kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Kemudian, kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem dua gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Sementara, kelompok kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 40 persen yaitu kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari sepuluh orang termasuk pengemudi. Yaitu, pertama kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc sampai 3.000 cc.
Kedua, Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem dua gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai 3.000 cc.
Ketiga, kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem dua gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai 2.500 cc.
Adapun kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 50 persen adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf. Kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 60 persen adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai 500 cc dan kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, dan kendaraan semacam itu.
Terakhir, kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 125 persen, pertama kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari sepuluh orang termasuk pengemudi, dengan motor pencetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) atau dengan dua gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc.
Kedua, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari sepuluh orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem dua gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc.
Ketiga, kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc dan trailer, semi trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 yang diundangkan pada 19 Maret 2014.
Sebelumnya, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No 41/2013 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 22/2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 19 Maret 2014.
Dilansir dari situs resmi Setkab, Senin (14/4/2014), dalam PP baru tersebut disebutkan, Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10 persen. Pertama, kendaraan bemotor untuk pengangkutan 10 orang sampai 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) untuk semua kapasitas silinder.
Kedua, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak 4x2, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.
Adapun kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebesar 20 persen adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc-2.500 cc.
Kemudian, kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin) dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari tiga orang termasuk pengemudi, motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) atau sistem dua gardan penggerak (4x4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 ton.
Kelompok kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 30 persen adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, berupa kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Kemudian, kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem dua gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Sementara, kelompok kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 40 persen yaitu kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari sepuluh orang termasuk pengemudi. Yaitu, pertama kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc sampai 3.000 cc.
Kedua, Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem dua gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai 3.000 cc.
Ketiga, kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem dua gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai 2.500 cc.
Adapun kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 50 persen adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf. Kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 60 persen adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai 500 cc dan kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, dan kendaraan semacam itu.
Terakhir, kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 125 persen, pertama kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari sepuluh orang termasuk pengemudi, dengan motor pencetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) atau dengan dua gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc.
Kedua, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari sepuluh orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem satu gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem dua gardan penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2.500 cc.
Ketiga, kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc dan trailer, semi trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 yang diundangkan pada 19 Maret 2014.
(izz)