Tujuh ruas tol tidak lulus Standar Pelayanan Minimum

Selasa, 15 April 2014 - 15:24 WIB
Tujuh ruas tol tidak lulus Standar Pelayanan Minimum
Tujuh ruas tol tidak lulus Standar Pelayanan Minimum
A A A
Sindonews.com - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyatakan, sebanyak tujuh ruas jalan tol tidak lulus dari pemeriksaan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Sebanyak sembilan ruas tol di daerah Indonesia lulus dari standar pelayanan, tiga ruas tol lulus dengan catatan, dan 10 ruas jalan tol dinyatakan lulus setelah perbaikan.

Dilansir dari situs resmi Setkab, Selasa (15/4/2014), Kepala BPJT Achmad Gani Ghazali menjelaskan, kesembilan ruas tol yang dinyatakan lulus dalam SPM adalah Semarang Seksi A, B, C, Surabaya-Gempol, Surabaya-Gresik, SS Waru-Bandara Juanda, Ujung Pandang Tahap I dan II, Makassar Seksi IV, JORR W1, Semarang-Solo Seksi I, dan Surabaya-Mojokerto Seksi IA.

Sementara, tujuh ruas tol yang dinyatakan tidak memenuhi SPM, meliputi Sediyatmo (Cengkareng) karena penerangan jalan umum kurang, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit karena penerangan jalan umum juga kurang. Kemudian Cikampek-Purwarkarta-Padalarang karena banyak berlubang, dan Padalarang-Cileunyi juga masih banyak berlubang.

Selain itu, Lingkar Luar Jakarta juga dikarenakan penerangan jalan umum kurang, Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) masih kurangnya penerangan jalan umum, dan ketujuh Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa (Bali Mandara), tidak ada papan sistem informasi.

Sementara, ruas tol yang dinyatakan lulus SPM dengan catatan, pertama Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Guide post, reflektor. Kedua, Jakarta-Cikampek yang tidak ada lubang, dan ketiga Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit tidak terdapat jalan berlubang.

Adapun ruas tol yang dinyatakan lulus SPM setelah perbaikan, yaitu Palimanan-Plumbon-Kanci, Ulujami-Pondok Aren, Jakarta-Tangerang, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Tangerang-Merak, Pondok Aren-Serpong, Bogor Ring Road Seksi I, Kanci-Pejagan, Cinere-Jagorawi Seksi I, dan JORR W2 Utara.

Terhadap ruas tol yang dinyatakan belum lulus dari SPM, Achmad Gani mengatakan, untuk tujuh ruas tol yang belum memenuhi SPM hingga kini belum memberikan surat kepada BPJT terkait memperbaiki kualitas jalan tol yang mereka kelola.

Sehingga, pemerintah akan memberikan waktu selama 90 hari mulai hari ini untuk memperbaiki SPM mereka. Jika tidak diperbaiki dalam waktu 90 hari, BPJT akan menjatuhkan default (cedera janji) kepada pengelola jalan tol tersebut.

Ketujuh ruas jalan tol itu hingga saat ini masih belum memenuhi SPM, di antaranya karena jalan berlubang, penerangan jalan yang kurang, rambu-rambu jalan yang kurang, dan kurangnya papan sistem informasi.

Gani mengatakan, tiap ruas memiliki perbedaan penyebab tidak terpenuhinya SPM berbeda-beda. Dia mencontohkan, di ruas tol Sediyatmo, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road), dan Suramadu tidak lulus SPM karena lampu penerangan jalan yang tidak menyala.

Sementara, jalan tol yang tidak lulus karena berlubang adalah ruas Cikampek-Purwakarta-Padalarang, dan Padalarang-Cileunyi. Untuk dua ruas ini,ani, trafik dan berat kendaraan yang melintas memang sangat luar biasa.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8365 seconds (0.1#10.140)