PLN segera tandatangani PPA dengan pemenang lelang PLTS
A
A
A
Sindonews.com - PT PLN (Persero) menyatakan akan segera menandtangani jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan tujuh pemenang lelang proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Penandatanganan ini dilakukan secepatnya pertengahan tahun ini.
Kepala Divisi Energi Baru Terbarukan PLN, Mochamad Sofyan mengatakan, tahapan PPA dilakukan setelah pihaknya menerima penugasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pembelian tenaga listrik PLTS.
“Setelah dapat penugasan, kami punya waktu paling lambat dua bulan untuk PPA,” kata Sofyan di Jakarta, Minggu (20/4/2014).
Menurut dia, penugasan pembelian tenaga listrik tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN dari PLTS Fotovoltaik.
Dalam peraturan ini, lanjutnya, badan usaha pemenang lelang harus menunjukkan bukti setor dana pelaksanaan pembangunan PLTS sebesar 20 persen dari investasi kepada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
Kemudian, Ditjen EBTKE menyampaikan kepada Menteri ESDM terkait pemenang lelang yang telah menyetorkan dana 20 persen tersebut untuk memproses usulan penugasan pembelian tenaga listrik PLTS kepada PLN.
Sofyan menjelaskan, pembelian tenaga listrik dalam Permen 17 itu menggunakan harga patokan tertinggi sebesar USD25 sen/kWh. Namun jika PLTS menggunakan tingkat komponen dalam negeri sekurang-kurangnya 40 persen diberikan insentif dan ditetapkan dengan harga patokan tertinggi mencapai USD30 sen/kWh.
“Harga belinya sama yang ditetapkan pada proses lelang. Tidak ada perubahan,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan tujuh pemenang lelang pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Lelang ini bagian dari proyek pembangunan 80 PLTS di seluruh Indonesia.
Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Alihudin Sitompul mengatakan, para pemenang lelang tersebut saat ini sedang membahas perjanjian jual beli listrik dengan PT PLN. Proyek ini, menggunakan skema kontrak selama 20 tahun dan bisa diperpanjang.
Pembangunan PLTS diperkirakan memakan waktu 8-18 bulan pascapenandatanganan PPA. Proyek PLTS ini tidak akan menemui kendala lantaran kebutuhan lahan untuk pembangkit berkapasitas 1 megawatt (MW) hanya 1,5 hektare (ha).
“Kami melakukan lelang untuk 11 lokasi dan hanya tujuh lokasi yang berhasil. Empat di antaranya gagal,” kata dia saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Perusahaan pemenang lelang adalah PT LEN Industri untuk daerah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan kapasitas 5 MW; PT Global Karya Mandiri untuk daerah Atambua, NTT dengan kapasitas 1 MW; PT Brantas Energi-Adyawinsa KSO untuk daerah Gorontalo dengan kapasitas 2 MW; PT Global Karya Mandiri untuk daerah Kotabaru, Kalimantan Selatan dengan kapasitas 2 MW; PT Berkah Surya Madani untuk daerah Lombok Utara, NTT dengan kapasitas 2 MW; PT Buana Multi Techindo untuk daerah Sumba Timur, NTT dengan kapasitas 1 MW; dan PT Indo Solusi Utama untuk daerah Maumere-Rope-Ende, NTT dengan kapasitas 2 MW.
Sementara empat proyek PLTS yang gagal lelang adalah Tual-Maluku dengan kapasitas 1 MW, Tanjung Selor-Kalimantan Timur dengan kapasitas 1 MW, Sintang-Kalimantan Barat dengan kapasitas 1,5 MW dan Nanga Pinoh-Kalimantan Barat dengan kapasitas 1 MW.
“Empat lokasi gagal karena peserta lelang tidak memenuhi persyaratan dokumen lelang,” kata Alihudin.
Kepala Divisi Energi Baru Terbarukan PLN, Mochamad Sofyan mengatakan, tahapan PPA dilakukan setelah pihaknya menerima penugasan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pembelian tenaga listrik PLTS.
“Setelah dapat penugasan, kami punya waktu paling lambat dua bulan untuk PPA,” kata Sofyan di Jakarta, Minggu (20/4/2014).
Menurut dia, penugasan pembelian tenaga listrik tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN dari PLTS Fotovoltaik.
Dalam peraturan ini, lanjutnya, badan usaha pemenang lelang harus menunjukkan bukti setor dana pelaksanaan pembangunan PLTS sebesar 20 persen dari investasi kepada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
Kemudian, Ditjen EBTKE menyampaikan kepada Menteri ESDM terkait pemenang lelang yang telah menyetorkan dana 20 persen tersebut untuk memproses usulan penugasan pembelian tenaga listrik PLTS kepada PLN.
Sofyan menjelaskan, pembelian tenaga listrik dalam Permen 17 itu menggunakan harga patokan tertinggi sebesar USD25 sen/kWh. Namun jika PLTS menggunakan tingkat komponen dalam negeri sekurang-kurangnya 40 persen diberikan insentif dan ditetapkan dengan harga patokan tertinggi mencapai USD30 sen/kWh.
“Harga belinya sama yang ditetapkan pada proses lelang. Tidak ada perubahan,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan tujuh pemenang lelang pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). Lelang ini bagian dari proyek pembangunan 80 PLTS di seluruh Indonesia.
Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Alihudin Sitompul mengatakan, para pemenang lelang tersebut saat ini sedang membahas perjanjian jual beli listrik dengan PT PLN. Proyek ini, menggunakan skema kontrak selama 20 tahun dan bisa diperpanjang.
Pembangunan PLTS diperkirakan memakan waktu 8-18 bulan pascapenandatanganan PPA. Proyek PLTS ini tidak akan menemui kendala lantaran kebutuhan lahan untuk pembangkit berkapasitas 1 megawatt (MW) hanya 1,5 hektare (ha).
“Kami melakukan lelang untuk 11 lokasi dan hanya tujuh lokasi yang berhasil. Empat di antaranya gagal,” kata dia saat dihubungi di Jakarta kemarin.
Perusahaan pemenang lelang adalah PT LEN Industri untuk daerah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan kapasitas 5 MW; PT Global Karya Mandiri untuk daerah Atambua, NTT dengan kapasitas 1 MW; PT Brantas Energi-Adyawinsa KSO untuk daerah Gorontalo dengan kapasitas 2 MW; PT Global Karya Mandiri untuk daerah Kotabaru, Kalimantan Selatan dengan kapasitas 2 MW; PT Berkah Surya Madani untuk daerah Lombok Utara, NTT dengan kapasitas 2 MW; PT Buana Multi Techindo untuk daerah Sumba Timur, NTT dengan kapasitas 1 MW; dan PT Indo Solusi Utama untuk daerah Maumere-Rope-Ende, NTT dengan kapasitas 2 MW.
Sementara empat proyek PLTS yang gagal lelang adalah Tual-Maluku dengan kapasitas 1 MW, Tanjung Selor-Kalimantan Timur dengan kapasitas 1 MW, Sintang-Kalimantan Barat dengan kapasitas 1,5 MW dan Nanga Pinoh-Kalimantan Barat dengan kapasitas 1 MW.
“Empat lokasi gagal karena peserta lelang tidak memenuhi persyaratan dokumen lelang,” kata Alihudin.
(gpr)