Tunggakan PLN Sulselrabar hingga Maret capai Rp26 M
A
A
A
Sindonews.com - PT PLN wilayah Sulselrabar mencatat tunggakan listrik masyarakat maupun industri mencapai Rp26,052 miliar hingga posisi Maret dengan total lembar rekening tertunggak sebanyak 106.316 lembar.
Menurut General Manager PT PLN Sulselrabar Judi Winardi, jumlah ini bila dibandingkan tahun lalu terbilang tinggi, karena di data akhir Desember 2013 mencatat total tunggakan mencapai Rp16,979 miliar dengan total lembar rekening sekitar 87,515 lembar rekening.
Sementara, jumlah pelanggan PLN posisi Maret sebanyak 2,099 juta, dengan rincian pelanggan pasca bayar sebanyak 1,679 juta dan pelanggan prabayar sebanyak 420.307 pelanggan.
"Dari segi jumlah rupiah memang tunggakan terbilang besar, hanya saja jika diukur dari segi ketaatan membayar kewajiban PLN warga di wilayah Sulselrabar khususnya Sulsel masuk kategori taat jika diperbandingkan dengan seluruh pelanggan PLN secara nasional," ujarnya, Selasa (22/4/2014).
Dia menjelaskan, jumlah tunggakan tersebut belum termasuk total denda yang dikenakan setiap pelanggan di tiap bulannya, ketika telat melakukan pembayaran. Itu dikarenakan, besaran denda tiap kelompok berdasarkan batas daya bervariasi.
Judi Winardi menguraikan, besaran denda tersebut terdiri dari, untuk batas daya 450 Volt Amphere (VA) hingga 900 VA perbulannya dikenakan denda Rp3.000, untuk batas daya 1.300 VA dikenakan denda Rp5.000, untuk 2,200 VA dikenakan denda Rp10.000 perbulan, 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA dikenakan Rp50.000 perbulan.
Kemudian, untuk batas daya 6.600 VA sampai dengan 14.00 VA dikenakan dendan 3 persen dari tagihan rekening listrik minimum Rp75.000 dan di atas 14.000 VA dikenakan denda 3 persen dari tagihan listrik minimum Rp100.000.
"Upaya telah dilakukan untuk mengingatkan agar masyarakat membayar kewajibannya, tidak saja melalui sosialisasi, mengirim pesan melalui media. Namun, dengan memperbanyak lokasi pembayaran listrik ke masyarakat yang kini bisa diakses di beberapa tempat," jelasnya.
Tempat yang dimaksudkan, tidak saja pada loket PLN, tapi juga di kantor Pos, PPOB yang telah bekerja sama, layanan sms maupun mobil banking hingga minimarket.
Judi Winardi memaparkan, dari beberapa tunggakan tersebut didominasi pelanggan rumah tangga, itu dikarenakan dari total pelanggan PLN sekitar 93 persen adalah pelanggan rumah tangga.
"Jika tiga bulan berturut-turut tidak melakukan pembayaran, maka akan dilakukan pemutusan rampung dengan mencabut seluruh perangkat PLN pada sambungan. Jika hendak dipasang, pelanggan harus mengusulkan pemasangan baru," tegasnya.
Disisi lain, terkait dengan rencana kenaikan Tarif Daya Listrilk untuk industri di bulan Mei mendatang.
Judi mengimbau masyarakat Sulsel untuk tidak perlu khawatir, karena yang terkena dampak atas kenaikan listrik tersebut hanya perusahaan yang masuk dalam golongan penggunan daya mulai di atas 220 KVA yang disebut golongan industri skala besar dengan kategori listrik bertegangan menengah (I-3) yang sudah go public.
Serta, industri skala besar dengan tegangan listrik tinggi (I-4) dengan daya 30.000 KVA. "Di Sulsel hanya dua perusahaan yang masuk kategori tersebut, yakni Semen Tonasa dan Semen Bosowa, itupun mereka juga memiliki pembangkit listrik sendiri," paparnya.
Dirut Tonasa Unggul Attas mengungkapkan, kenaikan tarif daya listrik tidak akan mempengaruhi harga semen yang dipasarkan, karena selama ini ada pembangkit listrik yang dioperasional secara internal.
"Kami memiliki pembangkit listrik sendiri dengan kapasitas 2X35 MW yang selama ini dipakai mengoperasikan pabrik semen, meski masih ada daya listrik PLN yang juga digunakan," ungkapnya.
Menurut General Manager PT PLN Sulselrabar Judi Winardi, jumlah ini bila dibandingkan tahun lalu terbilang tinggi, karena di data akhir Desember 2013 mencatat total tunggakan mencapai Rp16,979 miliar dengan total lembar rekening sekitar 87,515 lembar rekening.
Sementara, jumlah pelanggan PLN posisi Maret sebanyak 2,099 juta, dengan rincian pelanggan pasca bayar sebanyak 1,679 juta dan pelanggan prabayar sebanyak 420.307 pelanggan.
"Dari segi jumlah rupiah memang tunggakan terbilang besar, hanya saja jika diukur dari segi ketaatan membayar kewajiban PLN warga di wilayah Sulselrabar khususnya Sulsel masuk kategori taat jika diperbandingkan dengan seluruh pelanggan PLN secara nasional," ujarnya, Selasa (22/4/2014).
Dia menjelaskan, jumlah tunggakan tersebut belum termasuk total denda yang dikenakan setiap pelanggan di tiap bulannya, ketika telat melakukan pembayaran. Itu dikarenakan, besaran denda tiap kelompok berdasarkan batas daya bervariasi.
Judi Winardi menguraikan, besaran denda tersebut terdiri dari, untuk batas daya 450 Volt Amphere (VA) hingga 900 VA perbulannya dikenakan denda Rp3.000, untuk batas daya 1.300 VA dikenakan denda Rp5.000, untuk 2,200 VA dikenakan denda Rp10.000 perbulan, 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA dikenakan Rp50.000 perbulan.
Kemudian, untuk batas daya 6.600 VA sampai dengan 14.00 VA dikenakan dendan 3 persen dari tagihan rekening listrik minimum Rp75.000 dan di atas 14.000 VA dikenakan denda 3 persen dari tagihan listrik minimum Rp100.000.
"Upaya telah dilakukan untuk mengingatkan agar masyarakat membayar kewajibannya, tidak saja melalui sosialisasi, mengirim pesan melalui media. Namun, dengan memperbanyak lokasi pembayaran listrik ke masyarakat yang kini bisa diakses di beberapa tempat," jelasnya.
Tempat yang dimaksudkan, tidak saja pada loket PLN, tapi juga di kantor Pos, PPOB yang telah bekerja sama, layanan sms maupun mobil banking hingga minimarket.
Judi Winardi memaparkan, dari beberapa tunggakan tersebut didominasi pelanggan rumah tangga, itu dikarenakan dari total pelanggan PLN sekitar 93 persen adalah pelanggan rumah tangga.
"Jika tiga bulan berturut-turut tidak melakukan pembayaran, maka akan dilakukan pemutusan rampung dengan mencabut seluruh perangkat PLN pada sambungan. Jika hendak dipasang, pelanggan harus mengusulkan pemasangan baru," tegasnya.
Disisi lain, terkait dengan rencana kenaikan Tarif Daya Listrilk untuk industri di bulan Mei mendatang.
Judi mengimbau masyarakat Sulsel untuk tidak perlu khawatir, karena yang terkena dampak atas kenaikan listrik tersebut hanya perusahaan yang masuk dalam golongan penggunan daya mulai di atas 220 KVA yang disebut golongan industri skala besar dengan kategori listrik bertegangan menengah (I-3) yang sudah go public.
Serta, industri skala besar dengan tegangan listrik tinggi (I-4) dengan daya 30.000 KVA. "Di Sulsel hanya dua perusahaan yang masuk kategori tersebut, yakni Semen Tonasa dan Semen Bosowa, itupun mereka juga memiliki pembangkit listrik sendiri," paparnya.
Dirut Tonasa Unggul Attas mengungkapkan, kenaikan tarif daya listrik tidak akan mempengaruhi harga semen yang dipasarkan, karena selama ini ada pembangkit listrik yang dioperasional secara internal.
"Kami memiliki pembangkit listrik sendiri dengan kapasitas 2X35 MW yang selama ini dipakai mengoperasikan pabrik semen, meski masih ada daya listrik PLN yang juga digunakan," ungkapnya.
(gpr)