BPJS Ketenagakerjaan serahkan SKK tunggakan iuran

Rabu, 23 April 2014 - 12:17 WIB
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan serahkan SKK tunggakan iuran
A A A
Sindonews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Gatot Subroto II telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) penanganan piutang iuaran kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Cabang Gatot Subroto II BPJS Ketenagakerjaan Tonny Widijo menjelaskan, penyerahan SKK ini merupakan salah satu bentuk realisasi atas komitmen bersama yang sebelumnya telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan sejumlah pihak berwenang, salah satunya Kejaksaan dalam rangka menyelamatkan hak-hak normatif tenaga kerja dalam memperoleh berbagai bentuk jaminan sosial tenaga kerja.

"Dalam surat kuasa khusus itu, kami menyampaikan setidaknya ada sekitar Rp37,91 miliar dana iuran yang tertunggak dari sekitar 92 perusahaan yang masuk dalam lingkup kerja kami," kata Tony dalam rilisnya, Rabu (23/4/2014).

Sementara Kepala Divisi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Suwanto mengatakan, dengan adanya penyerahan surat kuasa khusus ini maka Kejaksaan akan melakukan tindak lanjut berupa pemanggilan terhadap pemilik dari 92 perusahaan yang namanya tercantum dalam surat tersebut.

"Dari kejaksaan mendukung penuh upaya yang dilakukan BPJS. Kita berusaha maksimal untuk dapat memulihkan keuangan negara untuk kesejahteraan pekerja. Langkah pertama akan kita panggil dan kita mintai keterangan perihal tunggakan iuran itu. Rata-rata mereka sudah menunggak di atas 6 bulan," papar Suwanto.

Dia menuturkan, dengan adanya surat kuasa ini maka Kejaksaan juga memiliki landasan kuat untuk memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar undang-undang tenaga kerja.

"Tiga bulan harus sudah clear. Target jangka pendek. Disetarakan dengan evaluasi-evaluasi. Kalau mereka (pemilik perusahaan) memenuhi undangan akan kita lakukan wawancara, mungkin ada pengusaha yang belum memahami kalau itu sebuah kewajiban. Kalau dilanggar bisa dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 55 UU BPJS," ujar dia.

Berdasarkan pasal itu pemberi kerja yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0930 seconds (0.1#10.140)