BPJS Ketenagakerjaan serahkan SKK tunggakan iuran

Rabu, 23 April 2014 - 12:17 WIB
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan serahkan SKK tunggakan iuran
A A A
Sindonews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Gatot Subroto II telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) penanganan piutang iuaran kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Cabang Gatot Subroto II BPJS Ketenagakerjaan Tonny Widijo menjelaskan, penyerahan SKK ini merupakan salah satu bentuk realisasi atas komitmen bersama yang sebelumnya telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan sejumlah pihak berwenang, salah satunya Kejaksaan dalam rangka menyelamatkan hak-hak normatif tenaga kerja dalam memperoleh berbagai bentuk jaminan sosial tenaga kerja.

"Dalam surat kuasa khusus itu, kami menyampaikan setidaknya ada sekitar Rp37,91 miliar dana iuran yang tertunggak dari sekitar 92 perusahaan yang masuk dalam lingkup kerja kami," kata Tony dalam rilisnya, Rabu (23/4/2014).

Sementara Kepala Divisi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Suwanto mengatakan, dengan adanya penyerahan surat kuasa khusus ini maka Kejaksaan akan melakukan tindak lanjut berupa pemanggilan terhadap pemilik dari 92 perusahaan yang namanya tercantum dalam surat tersebut.

"Dari kejaksaan mendukung penuh upaya yang dilakukan BPJS. Kita berusaha maksimal untuk dapat memulihkan keuangan negara untuk kesejahteraan pekerja. Langkah pertama akan kita panggil dan kita mintai keterangan perihal tunggakan iuran itu. Rata-rata mereka sudah menunggak di atas 6 bulan," papar Suwanto.

Dia menuturkan, dengan adanya surat kuasa ini maka Kejaksaan juga memiliki landasan kuat untuk memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar undang-undang tenaga kerja.

"Tiga bulan harus sudah clear. Target jangka pendek. Disetarakan dengan evaluasi-evaluasi. Kalau mereka (pemilik perusahaan) memenuhi undangan akan kita lakukan wawancara, mungkin ada pengusaha yang belum memahami kalau itu sebuah kewajiban. Kalau dilanggar bisa dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 55 UU BPJS," ujar dia.

Berdasarkan pasal itu pemberi kerja yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Jadi...
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Berbagai Pelayanan Publik, Berikut Penjelasannya
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kado Kemudahan Klaim Manfaat bagi PMI di Hari Migran Internasional
Target Cakupan BPJS...
Target Cakupan BPJS Ketenagakerjaan
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan...
Kerugian BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp20 Triliun, Kejagung Dalami Upaya Kesengajaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Komitmen Perkuat Relasi Media dan Masyarakat
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
5 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
6 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
7 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
9 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
9 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
9 jam yang lalu
Infografis
Serahkan Kendali ke...
Serahkan Kendali ke Uni Eropa, Israel Mundur dari Perlintasan Rafah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved