Asing diperbolehkan investasi listrik hingga 95%
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah meminta investor asing menyertakan modalnya dalam membangun pembangkit tenaga listrik berkapasitas 10.000 megawatt (MW) di Indonesia.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman menuturkan, pertimbangannya adalah terkait investasi dan teknologi pembangkit yang mahal.
Sehingga, pemerintah meminta pemodal asing menyertakan modalnya guna melanjutkan program percepatan pembangkit listrik 10.000 mw ini.
"Pembangkit di atas 10.000 mw ini perlu investasi besar teknologi juga enggak sederhana, kalau ada duit dari luar kenapa tidak," katanya di Jakarta, Rabu (30/4/2014).
Dia menjelaskan, untuk penyertaan modal asing tetap akan melalui prosedur yang datur pemerintah. Antara lain, untuk penyertaan modal pembangkit listrik di atas 10.000 mw dibolehkan menyertakan modalnya sebesar 95 persen.
Namun, untuk di bawah 10.000 mw penyertaan modalnya harus dari perusahaan modal dalam negeri (PMDN), Meski penyertaan modal asing juga boleh, tapi perusahaan lokal bagian penyertaan modalnya harus lebih besar daripada pemilik modal asing.
"Boleh saja bekerja sama tapi tetap PMDN mayoritas, investasi kecil masa mau dikasih ke asing," kata dia.
Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana merevisi Peraturan Presiden No 36/2010 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk bidang usaha tertutup dan terbuka.
Kebijakan tersebut di antaranya akan mengatur proyek Kerja Sama Pemerintah-Swasta (KPS) untuk sektor ESDM, yakni pembangkit tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, dan distribusi tenaga listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman menuturkan, pertimbangannya adalah terkait investasi dan teknologi pembangkit yang mahal.
Sehingga, pemerintah meminta pemodal asing menyertakan modalnya guna melanjutkan program percepatan pembangkit listrik 10.000 mw ini.
"Pembangkit di atas 10.000 mw ini perlu investasi besar teknologi juga enggak sederhana, kalau ada duit dari luar kenapa tidak," katanya di Jakarta, Rabu (30/4/2014).
Dia menjelaskan, untuk penyertaan modal asing tetap akan melalui prosedur yang datur pemerintah. Antara lain, untuk penyertaan modal pembangkit listrik di atas 10.000 mw dibolehkan menyertakan modalnya sebesar 95 persen.
Namun, untuk di bawah 10.000 mw penyertaan modalnya harus dari perusahaan modal dalam negeri (PMDN), Meski penyertaan modal asing juga boleh, tapi perusahaan lokal bagian penyertaan modalnya harus lebih besar daripada pemilik modal asing.
"Boleh saja bekerja sama tapi tetap PMDN mayoritas, investasi kecil masa mau dikasih ke asing," kata dia.
Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana merevisi Peraturan Presiden No 36/2010 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk bidang usaha tertutup dan terbuka.
Kebijakan tersebut di antaranya akan mengatur proyek Kerja Sama Pemerintah-Swasta (KPS) untuk sektor ESDM, yakni pembangkit tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, dan distribusi tenaga listrik.
(izz)