Karyawan bisa daftar sendiri menjadi peserta BPJS

Kamis, 01 Mei 2014 - 17:42 WIB
Karyawan bisa daftar...
Karyawan bisa daftar sendiri menjadi peserta BPJS
A A A
Sindonews.com - Karyawan atau buruh pabrik tidak perlu menunggu perusahaan untuk mendaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, karena karyawan bisa mendaftar sendiri.

Meski mendaftar sendiri, iuran premi tidak lantas dibebankan kepada pribadi melainkan tetap akan dibebankan kepada perusahaan. Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi pasal 15 ayat (1) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

”Sekarang tidak ada lagi pernyataan karyawan tidak bisa mendaftar BPJS ketenagakerjaan,” kata Kepala BPJS ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY Edy Sahrial disela-sela pengobatan gratis dan sunatan masal untuk anak buruh, serta penyerahan bantuan ambulan pada peringatan May Day di halaman kantor Gubernuran, Kamis (1/5/2014).

Edi menegaskan, untuk mendaftar sendiri karyawan bisa langsung datang ke kantor BPJS dengan membawa berkas dan persayartan seperti KTA, dan surat keterangan kerja. Setelah mendaftar nantinya BPJS dan dinas tenaga kerja yang akan melakukan penagihan ke perusahaan masing-masing. ”Kalau ada perusahaan yang tidak mau membayar kita serahkan ke dinas tenaga kerja,” jelasnya.

Disebutkannya, untuk kepesertaan perusahaan pada triwulan pertama 2014 baru mencapai 935 perusahaan dari 3.830 perusahaan. Sedangkan untuk tenaga kerja, baru mencapai 76.724 tenaga kerja dari target 499.930 tenaga kerja.

Sedangkan untuk kepesertaan TK-LHK baru mencapai 8.192 tenga kerja dari target 42.532 tenaga kerja, dan untuk perorangan baru sekitar 30 persen atau 2.965 dari target sebanyak 9.852 tenaga kerja.

“Untuk capaian kepesertaa Program jasa konstruksi, baru mencapai 1.051 proyek dari target 13.360 proyek. Untuk tenaga kerjanya mencapai 54.728 tenaga kerja dari target 762.974 tenaga kerja,” bebernya.

Sementara dari segi pencairan triwulan pertama ini BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan jaminan kepesertaan lebih dari Rp224 miliar. Jumlah tersebut terbagi menjadi dua kelompok yakni pertama sektor formal serta khusus (Jasa Konstruksi) sebesar Rp223,3 miliar, dan kedua sektor informal dan perorangan sebesar Rp1,05 miliar.

Edy Sahrial menyatakan, sampai dengan triwulan pertama ini untuk jaminan sektor formal dan jasa konstruksi setidaknya terjadi 31.527 kasus atau 350 kasus per hari. Sedangkan untuk sektor informal dan perorangan hanya satu kasus per hari.

“Pembayaran paling bayak ada di jaminan hari tua yang mencapai lebih dari Rp200 miliar, kemudian disusul jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp11,5 miliar, Jaminan kematian Rp11,1miliar dan program khusus (jasa konstruksi) kurang lebih Rp704 juta,” jelasnya.

Sementara secara penerimaan Edi menyebutkan, selama triwulan pertama ini untuk kepesertaan formal dan khusus mencapai RP241,6 miliar lebih. Sedangkan sektor informal dan perorangan mencapai Rp2,136 miliar.

Edy mengaku, masih belum maksimalnya capaian kepesertaan ini dikarenakan lebih pada kurangnya kesadaran perusahaan mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta BPJS.

Terpisah ketua Asosiasi Perusahaan Indonesia (APINDO) Jateng Frans Kongi mengaku, terus mendorong kepada seluruh perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS.

“Kami selalu menyampaikan kepada kawan-kawan pengusaha untuk memenuhi hak karyawan termasuk mendaftarkan sebagai anggota BPJS. Karena karyawan kan sebenarny aset kita juga,” katanya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7504 seconds (0.1#10.140)