Pemerintah terbitkan aturan baru DNI

Sabtu, 03 Mei 2014 - 13:26 WIB
Pemerintah terbitkan...
Pemerintah terbitkan aturan baru DNI
A A A
Sindonews.com - Dalam upaya meningkatkan penanaman modal di Indonesia, dan persiapan menghadapi ASEAN Economic Community (AEC), pemerintah memperbaiki ketentuan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal (daftar negatif investasi/DNI).

Perbaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No 39/2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April 2014.

Dalam Perpres itu, pemerintah membagi tiga kelompok bidang usaha. Yaitu bidang usaha tertutup; bidang usaha terbuka dengan persyaratan bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Kecil Menengah dan Koperasi, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, dan bidang usaha yang yang dipersyaratkan dengan kepemilikan modal, lokasi tertentu dan perizinan khusus; serta bidang usaha yang terbuka.

Dalam Perpres itu disebutkan, penanaman modal pada bidang usaha terbuka dengan persyaratan harus memenuhi persyaratan lokasi seperti diatur dalam persyaratan perundang-undangan yang berlaku di bidang tata ruang dan lingkungan hidup.

"Dalam hal izin penanaman modal telah ditetapkan lokasi usahanya dan penanam modal bermaksud memperluas usaha dengan kegiatan usaha yang sama di luar lokasi yang sudah ditetapkan dalam izin tersebut, penanam modal harus memenuhi persyaratan lokasi," bunyi Pasal 4 Ayat (2) Perpres tersebut seperti dikutip dari situs Setkab, Sabtu (3/5/2014).

Untuk memenuhi persyaratan tersebut, penanam modal tidak disyaratkan untuk mendirikan badan usaha baru atau mendapatkan izin usaha baru.

"Ketentuan ini tidak berlaku bagi penanam modal tidak langsung atau portofolio yang transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri," bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, ketentuan dalam Perpres No 39/2014 ini tidak mengurangi kewajiban penanam modal untuk mematuhi ketentuan dan syarat-syarat melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang secara teknis berwenang di bidang penanaman modal dan pemerintah daerah.

"Peraturan ini berlaku mulai tanggal diundangkan," bunyi Perpres yang diundangkan pada 24 April 2014.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7887 seconds (0.1#10.140)