Pemerintah terbitkan aturan baru DNI

Sabtu, 03 Mei 2014 - 13:26 WIB
Pemerintah terbitkan...
Pemerintah terbitkan aturan baru DNI
A A A
Sindonews.com - Dalam upaya meningkatkan penanaman modal di Indonesia, dan persiapan menghadapi ASEAN Economic Community (AEC), pemerintah memperbaiki ketentuan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal (daftar negatif investasi/DNI).

Perbaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No 39/2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April 2014.

Dalam Perpres itu, pemerintah membagi tiga kelompok bidang usaha. Yaitu bidang usaha tertutup; bidang usaha terbuka dengan persyaratan bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Kecil Menengah dan Koperasi, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, dan bidang usaha yang yang dipersyaratkan dengan kepemilikan modal, lokasi tertentu dan perizinan khusus; serta bidang usaha yang terbuka.

Dalam Perpres itu disebutkan, penanaman modal pada bidang usaha terbuka dengan persyaratan harus memenuhi persyaratan lokasi seperti diatur dalam persyaratan perundang-undangan yang berlaku di bidang tata ruang dan lingkungan hidup.

"Dalam hal izin penanaman modal telah ditetapkan lokasi usahanya dan penanam modal bermaksud memperluas usaha dengan kegiatan usaha yang sama di luar lokasi yang sudah ditetapkan dalam izin tersebut, penanam modal harus memenuhi persyaratan lokasi," bunyi Pasal 4 Ayat (2) Perpres tersebut seperti dikutip dari situs Setkab, Sabtu (3/5/2014).

Untuk memenuhi persyaratan tersebut, penanam modal tidak disyaratkan untuk mendirikan badan usaha baru atau mendapatkan izin usaha baru.

"Ketentuan ini tidak berlaku bagi penanam modal tidak langsung atau portofolio yang transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri," bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, ketentuan dalam Perpres No 39/2014 ini tidak mengurangi kewajiban penanam modal untuk mematuhi ketentuan dan syarat-syarat melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang secara teknis berwenang di bidang penanaman modal dan pemerintah daerah.

"Peraturan ini berlaku mulai tanggal diundangkan," bunyi Perpres yang diundangkan pada 24 April 2014.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Survive Saat Pandemi,...
Survive Saat Pandemi, Ini yang Dilakukan DNI Skin Centre Surabaya
PPKM Sudah Keluar dari...
PPKM Sudah Keluar dari Daftar Negatif buat IHSG
Daftar 14 Investasi...
Daftar 14 Investasi Ilegal yang Distop Satgas Waspada Investasi
Jaga Ruang Digital,...
Jaga Ruang Digital, Kominfo ingin Masyarakat Aman dan Bebas dari Konten Negatif
Cek Ricek, Daftar Potensi...
Cek Ricek, Daftar Potensi Penyakit yang Timbul karena Pikiran Negatif
Bareskrim Tangkap DPO...
Bareskrim Tangkap DPO Kasus Investasi Bodong Putra Wibowo
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
57 menit yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
1 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
1 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
2 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
2 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
3 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved