Dahlan didesak jelaskan surat merger PGN-Pertagas

Selasa, 13 Mei 2014 - 14:26 WIB
Dahlan didesak jelaskan surat merger PGN-Pertagas
Dahlan didesak jelaskan surat merger PGN-Pertagas
A A A
Sindonews.com - Pengamat dari studi kebijakan publik, Sofyano Zakaria mendesak Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk menjelaskan dengan lugas ke publik terkait adanya surat Menteri BUMN kepada Direksi Pertamina No SR-295/MBU/2014 bertanggal 07 Mei 2014 Perihal Pengambilalihan Saham PT Pertamina Gas (PT Pertagas).

Mengingat, kata Sofyano, surat tersebut sudah diketahui masyarakat luas dan telah dipublikasikan media. "Jika Dahlan menyatakan surat itu tidak ada, ini bisa dinilai publik bahwa surat itu surat palsu dan seharusnya Kementerian BUMN melaporkannya secara resmi ke kepolisian untuk diusut tuntas," katanya di Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Dia menegaskan, persoalan ada atau tidak adanya surat itu harusnya tidak cukup dianggap selesai hanya dengan keterangan lisan seorang Menteri BUMN, karena surat itu menimbulkan 'persoalan' di kalangan pekerja Pertamina. "Ini hal serius yang harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan bukannya hanya bagi Menteri BUMN," katanya.

Menurutnya, keterangan Dahlan kepada wartawan bahwa surat tersebut 'tidak ada' jelas bertolak belakangan dengan adanya keterangan Dahlan yang mengatakan pada para wartawan bahwa rencana pengalihan saham Pertagas ke PGN adalah untuk menggertak Pertagas dan PGN yang tidak akur dalam berbisnis gas.

"Ini artinya surat itu benar ada, karena dari surat tersebut muncul reaksi dari Serikat Pekerja Pertamina yang akhirnya menjadi bahan pemberitaan media secara nasional," jelasnya.

Sofyano kembali menekankan, adanya surat Menteri BUMN tersebut dan adanya protes keras dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu yang diberitakan di media massa, ini pasti berdampak terhadap saham PGN sebagai sebuah Perusahaan Terbuka.

"Harga saham PGN bisa naik dan bisa turun. Untuk ini akan ada pihak-pihak yang diuntungkan dan sangat mungkin ini bisa menimbulkan kerugian PGN, berarti akan merugikan pemerintah mengingat pemerintah menguasai 60 persen saham PGN," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan memberi keterangan kepada media bahwa 'rencana pengambilalihan saham Pertagas oleh PGN, hanya gertakan'. Dahlan juga menyatakan, surat perintah pengambilalihan saham Pertagas tidak ada.

Karena itu, Sofyano mengatakan, dengan memakai pernyataan lisan Dahlan bahwa surat itu tidak ada. Ini harusnya bisa dijadikan dasar bagi penegak hukum untuk mengusut, 'Siapa pembuat surat palsu yang tentunya memalsukan pula tandatangan Menteri BUMN'.

Di sisi lain, Sofyano juga meminta Otoritas Jasa Keuangan harus menyikapi 'kasus' ini sepanjang berdampak terhadap pasar saham khususnya saham PGN (PGAS).

"Ini harus diusut sesuai peraturan yang berlaku. Namun jika surat tersebut memang ada dan resmi ditandatangani Dahlan Iskan, maka agar suasana menjadi dingin, sebaiknya Menteri BUMN mencabut dan membatalkan surat bernomor SR.295 itu.

Sofyano menyarankan Kementerian BUMN lebih fokus membina dua BUMN yang bergerak di bidang gas ini. "Jadikan Pertagas pemain di sektor hulu dan tetapkan PGN untuk di sektor hilirnya. Sehingga tidak bias. Jadi ini tidak tumpang tindih," kata dia.

Mengingat sektor hulu memiliki risiko yang sangat tinggi, dia menyatakan sangat mendukung jika dalam menjual gas produksinya, Pertamina menjual langsung ke pengguna dan tidak melalui pihak lain.

"Keuntungan maksimal bisa diperoleh Pertamina jika menjual langsung ke pengguna dan bukannya kepada broker atau trader lainnya. Dan ini harusnya menjadi perhatian serta mendapat dukungan dari pemerintah," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5556 seconds (0.1#10.140)