DPR desak presiden keluarkan Inpres outsourcing BUMN
A
A
A
Sindonews.com - Masalah pelanggaran terhadap UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh perusahaan-perusahaan BUMN, harus segera ditangani secara tepat oleh pemerintah. Pasalnya, hal ini telah membuat nasib para pekerja alih daya/outsourcing di perusahaan BUMN yang kian tidak jelas.
Maka, DPR mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) guna penyelesaian masalah ini.
Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh mengatakan, jika ingin selesai dalam keadaan baik, maka Presiden SBY harus segera mengeluarkan Inpres sebagai landasan hukum bagi seluruh Perusahaan BUMN yang bermasalah dalam hal OS ini. Inpres tersebut cukup mengacu kepada kepatuhan pada UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Inpres pun harus memberikan sanksi kepada para Direksi BUMN yang tidak patuh dalam mentaati UU No 13 tahun 2003 ini," kata politisi Partai Golkar ini ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Menurut Poempida, ini kesempatan bersejarah bagi Presiden jika dapat menyelesaikan masalah ini. Namun, jika Presiden SBY tidak melakukannya, maka akan dikenang sebagai Presiden yang dzalim karena melakukan pembiaran terhadap anak-anak buahnya yang mengabaikan amanat UU.
"Juga membiarkan ketidakadilan terjadi pada rakyatnya terutama kaum pekerja," tegasnya.
Pasalnya, kata dia, situasi sudah semakin darurat, potensi kisruh dan konflik sosial sudah diambang mata akibat masalah outsourcing ini. "Sangatlah dzalim jika kemudian Presiden berdiam diri saja sambil menunggu empat bulan lagi sampai masa jabatannya selesai," pungkasnya.
Maka, DPR mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) guna penyelesaian masalah ini.
Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh mengatakan, jika ingin selesai dalam keadaan baik, maka Presiden SBY harus segera mengeluarkan Inpres sebagai landasan hukum bagi seluruh Perusahaan BUMN yang bermasalah dalam hal OS ini. Inpres tersebut cukup mengacu kepada kepatuhan pada UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Inpres pun harus memberikan sanksi kepada para Direksi BUMN yang tidak patuh dalam mentaati UU No 13 tahun 2003 ini," kata politisi Partai Golkar ini ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Menurut Poempida, ini kesempatan bersejarah bagi Presiden jika dapat menyelesaikan masalah ini. Namun, jika Presiden SBY tidak melakukannya, maka akan dikenang sebagai Presiden yang dzalim karena melakukan pembiaran terhadap anak-anak buahnya yang mengabaikan amanat UU.
"Juga membiarkan ketidakadilan terjadi pada rakyatnya terutama kaum pekerja," tegasnya.
Pasalnya, kata dia, situasi sudah semakin darurat, potensi kisruh dan konflik sosial sudah diambang mata akibat masalah outsourcing ini. "Sangatlah dzalim jika kemudian Presiden berdiam diri saja sambil menunggu empat bulan lagi sampai masa jabatannya selesai," pungkasnya.
(gpr)