Kemenakertrans Masih Kaji Penambahan KHL

Senin, 19 Mei 2014 - 17:48 WIB
Kemenakertrans Masih Kaji Penambahan KHL
Kemenakertrans Masih Kaji Penambahan KHL
A A A
JAKARTA - Menteri Tenga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengaku masih mengkaji lebih dalam mengenai penambahan Komponen Hidup Layak (KHL).

Pasalnya, jika ingin menaikkan KHL harus melihat dari sisi kebutuhannya. "Dengan melihat kebutuhan yang ada, sehingga komponen KHL bisa nambah kalau betul-betul bisa mensurvei lapangan," kata dia saat Rakor di Kemenko, Jakarta, Senin (19/5/2014).

Dia menjelaskan, untuk ukuran kenaikan upah minimum harus dilihat dari kebutuhan dasar yang diperlukan. "Ukuran untuk kenaikan upah, kenaikan upah minimum harus lihat kebutuhan dasar," ujarnya.

Selain itu, dia juga mengatakan, untuk pekerja yang masih lajang dan masih belum satu tahun bekerja, seharusnya tidak perlu ikut menambah KHL.

"Sebetulnya, ini kesalahpahaman upah minimum untuk lajang dan pekerja yang belum satu tahun belum masuk ukuran produktivitas dari Kemenakertrans, mempertimbangkan produktivitas," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6529 seconds (0.1#10.140)