Daftar Jadi Peserta BPJS Dijamin Tak Dipersulit

Senin, 19 Mei 2014 - 19:09 WIB
Daftar Jadi Peserta...
Daftar Jadi Peserta BPJS Dijamin Tak Dipersulit
A A A
DEPOK - Guna meningkatkan pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pemerintah Kota Depok melakukan pertemuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) cabang Bogor.

BPJS Kota Depok yang terletak di Jalan Kemakmuran Depok II tengah, masih menginduk kepada BPJS cabang Bogor. Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok Aan Hasanah menginformasikan bahwa saat ini, masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS dapat mendaftar secara online dan membayar melalui transfer, dan dapat mengambil kartu keanggotaan tanpa harus mengantre panjang.

"Bahkan saat ini sudah ada bank yang bekerja sama dengan BPJS yaitu BRI. Jadi, masyarakat dapat dengan mudah mengisi formulir dan membayar premi BPJS di BRI manapun," tuturnya di Balaikota Depok, Senin (19/5/2014).

Menurutnya, belum semua rumah sakit swasta di Kota Depok bekerja sama dengan BPJS, sehingga masyarakat belum bisa bebas berobat di sembarang rumah sakit. Masyarakat sebaiknya melakukan pemeriksaan awal, atau jika menginginkan rujukan ke rumah sakit tertentu, harus ke rumah sakit negeri, atau swasta yang bekerja sama dengan BPJS.

"Tentunya harus mengikuti semua prosedur yang telah ditentukan, dan secara berjenjang. Insya Allah pada 2019 semua rumah sakit sudah diwajibkan bekerja sama dengan BPJS, sehingga masyarakat dapat sangat merasakan keringanan," tuturnya.

Aan berjanji, jika peserta BPJS melakukan semua prosedur sesuai aturan, dan membawa rujukan dari klinik yang tertera di kartu keanggotaan, maka semuanya akan diproses dengan cepat. Pihaknya mengklaim Banyak yang merasakan manfaat BPJS terutama untuk penyakit berat atau tindakan operasi yang memakan biaya besar.

Dia juga mengklaim BPJS memiliki keunggulan yaitu tidak terbatas usia dan biaya untuk penyakit tertentu. "Namun Kelas kamar perawatan disesuaikan dengan jumlah premi yang dipilih, dan tipe rumah sakit, apakah tipe a, b, atau c," terangnya.

INi cara pendaftaran BPJS pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja. Pertama, calon peserta mengisi daftar isian peserta, membawa kartu keluarga /KTP/Paspor, pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak satu lembar. Untuk anggota keluarga menunjukan kartu keluarga/surat nikah/akte kelahiran.

Kedua, data di proses oleh petugas BPJS Kesehatan untuk diterbitkan nomor Virtual Account (VA) perorangan dan diserahkan ke calon peserta. Ketiga, calon peserta membayar iuran lewat ATM/setor tunai sesuai nomor VA perorangan ke bank yang telah bekerja sama.

Keempat, membawa bukti pembayaran untuk di cetakkan kartu peserta.
Kelima, peserta menerima kartu peserta sebagai bukti identitas dalam mengakses pelayanan.

Menurutnya, pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. Yang termasuk pekerja bukan penerima upah, di antaranya pekerja profesional (pengacara, dokter praktek, Notaris, konsultan, dan sebagainya).

Pekerja lain yang memenuhi syarat kriteria pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayat iuran Jaminan kesehatan.

Di antaranya investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda atau anak yatim piatu, dari veteran atau perintis kemerdekaan dan bukan pekerja lain yang memenuhi kriteria bukan pekerja.

"PNS, TNI, dan Polri secara otomatis telah menjadi anggota BPJS dan masih dapat menggunakan kartu askes sebagai id BPJS," pungkas Aan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0762 seconds (0.1#10.140)