Kendal Akan Bubarkan 30 Koperasi
A
A
A
KENDAL - Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kendal telah membubarkan sedikitnya 18 koperasi di 2013. Rencananya, pembubaran kembali akan dilakukan terhadap 30 koperasi dari 231 koperasi yang tidak aktif di 2014.
"Kebaradaan koperasi di Kabupaten Kendal memang belum berjalan stabil. Untuk itu, kami terpaksa menutup koperasi yang dinilai tidak memenuhi syarat. Bagi yang masih bisa dibina akan bertahan, tapi kalau tidak, ya dibubarkan," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kendal, Sutiyono, Kamis (22/5/2014).
Saat ini, jumlah koperasi yang sehat sebanyak 301 koperasi. Menurutnya, kebanyakan yang tidak aktif dan tidak sehat adalah koperasi yang didirikan hanya untuk syarat mendapatkan bantuan.
Namun, pihaknya juga masih mengupayakan agar koperasi tersebut tetap aktif, karena jika ditutup anggota yang menerima bantuan khususnya pinjaman modal tidak akan mengembalikan.
"Kami tetap berupaya untuk menghidupkan, tapi kalau merepotkan, sekali lagi harus dibubarkan," imbuhnya.
Sutiyono mengatakan, aturan yang baru sesuai dengan UU No 17/2012 koperasi akan menjadi empat golongan, yakni golongan konsumen, produsen, jasa dan keuangan.
"Selama ini memang koperasi masih kalah dengan lembaga keuangan dan perbankkan. Untuk itulah dinas sudah meminta notaris untuk pengurusan badan hukum tidak dipersulit terutama biaya," paparnya.
Sekertaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kendal, Prihadi Santoso mengatakan, bahwa koperasi yang ada di Kabupaten Kendal masih memerlukan badan hukum.
Kebanyakan masih belum berbadan hukum karena mahalnya proses. "Kami harap ke depan semua koperasi memiliki badan hukum," pungkasnya.
"Kebaradaan koperasi di Kabupaten Kendal memang belum berjalan stabil. Untuk itu, kami terpaksa menutup koperasi yang dinilai tidak memenuhi syarat. Bagi yang masih bisa dibina akan bertahan, tapi kalau tidak, ya dibubarkan," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kendal, Sutiyono, Kamis (22/5/2014).
Saat ini, jumlah koperasi yang sehat sebanyak 301 koperasi. Menurutnya, kebanyakan yang tidak aktif dan tidak sehat adalah koperasi yang didirikan hanya untuk syarat mendapatkan bantuan.
Namun, pihaknya juga masih mengupayakan agar koperasi tersebut tetap aktif, karena jika ditutup anggota yang menerima bantuan khususnya pinjaman modal tidak akan mengembalikan.
"Kami tetap berupaya untuk menghidupkan, tapi kalau merepotkan, sekali lagi harus dibubarkan," imbuhnya.
Sutiyono mengatakan, aturan yang baru sesuai dengan UU No 17/2012 koperasi akan menjadi empat golongan, yakni golongan konsumen, produsen, jasa dan keuangan.
"Selama ini memang koperasi masih kalah dengan lembaga keuangan dan perbankkan. Untuk itulah dinas sudah meminta notaris untuk pengurusan badan hukum tidak dipersulit terutama biaya," paparnya.
Sekertaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kendal, Prihadi Santoso mengatakan, bahwa koperasi yang ada di Kabupaten Kendal masih memerlukan badan hukum.
Kebanyakan masih belum berbadan hukum karena mahalnya proses. "Kami harap ke depan semua koperasi memiliki badan hukum," pungkasnya.
(izz)