Tarif Tol Lingkar Luar Bogor Ditetapkan Rp5.500

Jum'at, 30 Mei 2014 - 14:13 WIB
Tarif Tol Lingkar Luar...
Tarif Tol Lingkar Luar Bogor Ditetapkan Rp5.500
A A A
BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) baru saja meresmikan pengoperasian Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) Seksi II A (Ruas Kedung Halang-Kedung Badak). Tarif tol ditentukan sebesar Rp5.500 untuk golongan I.

"Nanti akan diberlakukan seminggu, dan seminggu tarifnya masih yang lama. Jalannya sudah kita buka. Sudah ditetapkan SK (Surat Keputusan) Menterinya Rp3.500 menjadi Rp5.500 untuk golongan I," ujar Menteri PU Djoko Kirmanto usai peresmian pengoperasian jalan tol BORR Seksi II A, di Bogor, Jumat (30/5/2014).

Menurutnya, untuk satu pekan pertama, kata dia, pihaknya akan menggratiskan tarif tol, kemudian akan berlaku Rp5.500 di pekan selanjutnya.

Namun, Djoko enggan menyebutkan proyeksi pendapatan, yang akan diraupnya dari pengoperasian jalan tol yang menjadi jaringan jalan di wilayah Jabodetabek ini. "Nanti, ini kan baru beroperasi," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Djoko Kirmanto hari ini meremsikan pengoperasian jalan tol Bogor Ring Road Seksi II (Ruas Kedung Halang-Kedung Badak).

Pengoperasian jalan tol Bogor Ring Road Seksi II A ini untuk meningkatkan kapasitas jaringan jalan di wilayah Jabodetabek sebagai bagian dari Koridor Ekonomi Jawa dan mendorong pengembangan kawasan Jabodetabek.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0840 seconds (0.1#10.140)