Proyek Dam Digenjot, Daerah Diminta Siapkan Perda Tata Ruang

Rabu, 04 Juni 2014 - 18:33 WIB
Proyek Dam Digenjot,...
Proyek Dam Digenjot, Daerah Diminta Siapkan Perda Tata Ruang
A A A
NUSA DUA - Keberhasilan pembangunan dam besar di Indonesia tak lepas dari dukungan perangkat hukum seperti Peraturan Daerah tentang Tata Ruang yang mengintegrasikan semua potensi yang ada di setiap daerah.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum Ahmad Hermanto Dardak mengatakan, kebutuhan untuk suplai air di Indonesia kian meningkat sehingga pembangunan dam merupakan jawaban atas kebutuhan air bersih maupun penyediaan energi listrik.

Menurutnya, pembangunan dam haruslah sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan di mana Indonesia terus berupaya mengintegrasikan dengan manajemen pengelolaan atau pemanfaatan air sehingga bisa berlanjut hingga 20 tahun.

Dengan dimensi waktu 20 tahun itu, dibuatlah pola-pola yang memadukan di wilayah sungai antara hulu dan hilir untuk penyediaan energi. Banyak aspek terkait di dalamnya mulai isu air, tanah dan regulasi.

Diakuinya, masih ada beberapa kendala dihadapi dalam rencana pembangunan dam di beberapa daerah seperti dalam hal pembebebasan lahan dan ganti rugi.

"Nantinya dalam pembangunan dam, tanah harus diajukan oleh daerah, selanjutnya pada fase kedua koordinasi antara bupati dan DPRD dalam hal persyaratan pembebasan tanah dan ganti rugi," jelasnya usai membuka pertemuan tahunan internasonal bendungan besar ke-82 di Nusa Dua, Bali, Rabu (4/6/2014).

Ditegaskannya lagi, pembangunan waduk juga menjadi solusi dihadapi masyarakat perkotaan yang senantiasa dihantui banjir.

Dibanding dengan negara lain, Indonesia masih mengalami persoalan dalam pendanaan mengingat selama ini pembiayaan proyek-proyek dam besar bersumber APBN. Di negara lain, pembiayaan dilakukan oleh perbankan atau peran swasta sangat tinggi.

Dalam kesempatan sama, Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU Basuki Hadimuljono menambahkan, dukungan daerah dalam bentuk Perda Tata Ruang, menjadi penting untuk suksesnya pembangunan dam.

Setiap pembangunan dam harus ada jaminan tidak melanggar atau diakomodasi dalam Perda Tata Ruang setiap daerah.

Diakuinya, kendala lain dihadapi terkait proses sedimentasi di mana kapasitas sedimen dam atau waduk semakin lama semakin besar. Demikian juga, kualitas air yang jelek dengan banyaknya bercampur bahan kimiawi juga bisa membahayakan peralatan yang ada.

Dalam beberapa tahun ke depan, Kementerian PU terus membangun 70 dam-dam besar baru di sejumlah wilayah.

Basuki menambahkan, keberadaan bendungan besar juga sangat bermanfaat dalam mempercepat pemanfaatan dan pengembangan bendungan besar yang lebih besar untuk ketahanan pangan dan ketahanan energi. Selain itu, dapat menurunkan pemanasan global.

Diharapkan, pertemuan ICOLD dimanfaatkan sebagai sarana promosi dan investasi bagi pengembangan bendungan besar. Juga, sekaligus meningkatkan kapasitas builiding sumber daya manusia karena terdiri ahli ahli bendungan besar termasuk operasi dan pemeliharaannya.

Pengalaman baru dalam seluruh aspek bendungan. Besar mulai perencanaan, pelaksanaan, operasional dan pemeliharaannya. Apalagi ini berlangsung setiap tahunnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7249 seconds (0.1#10.140)