Pengambilan JHT Banyak Dikriminalisasi

Kamis, 05 Juni 2014 - 12:19 WIB
Pengambilan JHT Banyak...
Pengambilan JHT Banyak Dikriminalisasi
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Kantor Wilayah DKI Jakarta mensinyalir 60% pengambilan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dikriminalisasi. Pasalnya, dari mereka yang mengambil JHT masih bekerja di perusahaannya.

"Ini praktek kriminal dan kita akan usut," ujar Kepala Kantor BP Jamsostek Wilayah DKI Jakarta Hardi Yuliwan dalam rilisnya, Kamis (5/6/2014).

Hardy mengatakan, pekerja hanya bisa mencairkan dana JHT setelah pensiun atau setelah putus hubungan kerja (PHK) dan menjadi peserta lima tahun satu bulan.

Menurut dia, prakteknya oknum tertentu di perusahaan peserta jaminan sosial memalsukan keterangan kerja (PHK), lalu surat keterangan palsu itu dijadikan alasan untuk mencairkan dana JHT pekerja tertentu.

Melihat jumlahnya yang sangat masif, Hardi mengaku akan mengusut praktek kriminal tersebut karena kini BPJS Ketenagakerjaan memiliki wewenang investigasi pada perusahaan yang diduga melanggar peraturan perundangan tentang kepesertaan jaminan sosial.

Sepanjang 2014, hingga data bulan Mei, terdapat 64.435 pekerja yang mencairkan dana JHT-nya dan total dana yang dicairkan Rp1,402 triliun. Artinya, setiap bulan 12.887 pekerja DKI mencairkan dana JHT atau setiap harinya 586 orang.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0721 seconds (0.1#10.140)